Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), HM Amari menyebut pilihan pertama adalah menerima putusan dan melimpahkan berkas Bibit-Chandra ke pengadilanDengan skenario ini berkas Bibit-Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan
BACA JUGA: Di DPR Ramai, Pemerintah Masih Santai
"Kemungkinan pertama dilimpahkan karena itu berarti penghentian penuntutan dianggap tidak sah," ujar HM Amari, di Kejagung, Jumat (4/6).Pilihan kedua yakni deponereeng alias menghentikan seluruh perkara atas dasar kepentingan umum
BACA JUGA: Gamawan Fauzi Terima MIPI Awards 2010
"Justru itu paling lama, karena deponeering syaratnya harus persetujuan eksekutif, legislatif dan yudikatif," imbuhnya.Opsi ketiga yakni melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
Namun dalam prakteknya pernah ada kasasi serupa yang diputuskan Mahkamah Agung."Pernah polisi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan terhadap pra peradilan yang diajukan oleh NewmontJadi kemungkinan itu masih bisa, walaupun undang-undang tidak ada, (tapi) dalam praktek pengadilan pernah MA menerima kasasi pra peradilan yang diajukan oleh kepolisian terhadap pra peradilan oleh Newmont dan dimenangkan polisi," imbuhnya.
Karenanya, kini kejaksaan tengah mengkaji langkah mana yang ditempuh sambil menunggu putusan resminya diterima"Di antara kemungkinan-kemungkinan itu sama peluangnyaTapi yang akan kita prioritaskan tergantung dari analisis kita," imbuhnya.
"Tiga-tiganya mungkin, nanti kita pelajari dulu, dari berbagai macam segi mana manfaatnya yang paling besar, mana yang paling kecil mudaratnya," pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Pimpinan KPK Akan Jemput Bola
Redaktur : Tim Redaksi