Kejagung Siapkan Tiga Skenario

Jumat, 04 Juni 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo dalam banding jaksa terkait putusan pra peradilan terhadap Surat Keketapan Penghentin Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.  Ketiga skenario tersebut adalah menerima putusan, deponereeng dan mengajukan kasasi ke MA.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), HM Amari menyebut pilihan pertama adalah menerima putusan dan melimpahkan berkas Bibit-Chandra  ke pengadilanDengan skenario ini berkas Bibit-Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan

BACA JUGA: Di DPR Ramai, Pemerintah Masih Santai

"Kemungkinan pertama dilimpahkan karena itu berarti penghentian penuntutan dianggap tidak sah," ujar HM Amari, di Kejagung, Jumat (4/6).

Pilihan kedua yakni deponereeng alias menghentikan seluruh perkara atas dasar kepentingan umum
Namun konsekuensi dari skenario ini membutuhkan waktu yang lama karena harus meminta persetujuan legislatif dan pemerintah

BACA JUGA: Gamawan Fauzi Terima MIPI Awards 2010

"Justru itu paling lama, karena deponeering syaratnya harus persetujuan eksekutif, legislatif dan yudikatif," imbuhnya.

Opsi ketiga yakni melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Dijelaskan Amari, meskipun dalam aturan hukum Kasasi terhadap gugatan tersebut tak diatur mengingat putusan banding merupakan upaya final

BACA JUGA: Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier

Namun dalam prakteknya pernah ada kasasi serupa yang diputuskan Mahkamah Agung.

"Pernah polisi mengajukan kasasi atas putusan  pengadilan terhadap pra peradilan yang diajukan oleh NewmontJadi kemungkinan itu masih bisa, walaupun undang-undang  tidak ada, (tapi) dalam praktek  pengadilan pernah MA menerima kasasi pra peradilan yang diajukan oleh kepolisian terhadap pra peradilan oleh Newmont dan dimenangkan polisi," imbuhnya.

Karenanya, kini kejaksaan tengah mengkaji langkah mana yang ditempuh  sambil menunggu putusan resminya diterima"Di antara kemungkinan-kemungkinan itu sama peluangnyaTapi yang akan kita prioritaskan tergantung dari analisis kita," imbuhnya.

"Tiga-tiganya mungkin, nanti kita pelajari dulu, dari berbagai macam segi mana manfaatnya yang paling besar, mana yang paling kecil mudaratnya," pungkasnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Pimpinan KPK Akan Jemput Bola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler