Chevron Rugikan Negara USD 1,2 M

Kamis, 11 September 2008 – 17:28 WIB
JAKARTA-Panitia Khusus Hak Angket BBM mempertanyakan tentang audit BPK terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menunjukan pelaksanaan kontrak kerjasama migas yang merugikan negara 1,2 miliar dollar AS jika kontrak dengan Chevron hingga 2013 diteruskan.
Demikian disampaikan Drajad Wibowo, anggota pansus hak angket BBM kepada wartawan usai rapat tertutup pansus di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (11/09).

Menurut Drajad, jika ternyata temuan BPK itu benar DPR akan meminta pemotongan minyak bagian Chevron senilai hasil temuan tersebut.
"Kalau semua itu betul, bagian minyak untuk Chevron akan dipotong senilai temuan bpk tersebut," katanya.Masalah-masalah yang diungkapkan BPK itu diantaranya adalah masalah pengadaan listrik Cogen/CogenerationBiaya listrik dan steam (cogen) yang dimintakan kembali biayanya ke pemerintah sejak Chevron melakukan kerjasama dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sebagai penyedia jasa pemrosesan listrik yang diragukan kewajarannya

BACA JUGA: Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana



Proses pengadaan proyek Cogen dilakukan tanpa tender dan sangat kuat praktik KKN
Serta diduga terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest) yang terjadi antara Chevron dan MCTN merupakan perusahaan yang sama-sama dimiliki oleh Chevron Corp.
Selain itu tidak ada analisa terhadap keputusan membangun sendiri outsourcing atas proyek cogen.(wid)
   

BACA JUGA: Tim Sukses Tentukan Kemenangan Calon

BACA JUGA: Miranda Bisa Jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Juga Larang Pejabat Terima Parcel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler