jpnn.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali melontarkan kata-kata mutiara khasnya.
Kali ini, kata mutiara itu dilontarkan untuk menyindir mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Anas Pastikan Kongres Demokrat Bersih dari Uang e-KTP
"Kadang membongkar kejahatan itu harus melibatkan penjahat. Tapi tidak serta-merta penjahat itu langsung dianggap suci. Penjahat itu dilabeli pahlawan baru," kata Anas saat menjadi saksi di sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
"Boleh jadi sebetulnya masih terus melakukan hal yang sebelumnya dilakukan tapi dengan model yang lain. Agar kita betul-betul lurus objektif agar secara tidak sadar kita tidak kesurupan. Boleh jadi karena kecanggihan tertentu ada sesuatu yang masuk dalam proses itu. Ibarat kata nila setitik merusak susu sebelanga. Apalagi kalau nilainya sebelanga bisa repot lagi," tambah Anas.
BACA JUGA: Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada Apalagi Uang
Anas berpesan akan pentingnya penegakan hukum. Namun, proses penegakan hukum itu tidak semata-mata bersifat pragmatis dan 'asal dapat'.
"Penegakan itu penting sekali. Tapi prosesnya tidak semata-mata pragmatis yang penting dapet. Kebenaran menurut saya harus jelas. Karena di situlah substansinya," ujar Anas.
BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar
Kata-kata itu disampaikan Anas seiring pertanyaan-pertanyaan majelis hakim soal aliran uang korupsi e-KTP. Termasuk, soal uang untuk keperluan pencalonan politikus Demokrat Khatibul Umam sebagai ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
"Khatibul waktu itu mencalonkan ketum GP Anshor butuh biaya tertentu. Dan saudara perintahkan Nazar untuk bantu?," tanya Hakim John Halasan.
Namun, Anas membantahnya dan meminta hakim mempertemukannya dengan Nazar untuk dikonfrontir dalam persidangan.
"Enggak benar. Sebaiknya Yang Mulia ada waktu untuk kami dipertemukan di sidang untuk dapatkan kejelasan siapa yang sampaikan fakta, siapa yang sampaikan fiksi," jawab Anas kepada majelis hakim.
Atas permintaan itu, majelis hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Pengancam Miryam Ternyata Nama di Surat Dakwaan
Redaktur & Reporter : Yessy