KPK: Kami Hormati Pernyataan Presiden

Senin, 20 Februari 2017 – 23:17 WIB
KPK

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan adik iparnya, Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo, diproses hukum jika terlibat dalam perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK akan menjalankan proses yang proporsional dan profesional dalam penegakan hukum kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan itu.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi

“KPK menghormati pernyataan presiden,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/2).

Febri menambahkan, kalau memang benar ada peran Budi, tentu akan didalami.

BACA JUGA: Percayalah, KPK Tak Berhenti di Choel

“Kalau tidak ada, ya tidak kami ada-adakan,” ujarnya.

Ramapanicker mengaku kenal dekat dengan Arif. Namun, dia mengakui hubungannya hanya sebatas rekan bisnis saja.

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Tersangka Baru E-KTP

Dia mengaku mengenal Arif sebagai pengusaha di bidang properti dan furniture. Bahkan, dia mengklaim pernah membeli barang-barang yang dijual Arif.

“Arif teman saya sudah hampir 10 tahun," kata Ramapanicker usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

Sebelumnya, Jokowi mengklaim tidak akan mengintervensi KPK dalam mendalami dugaan keterlibatan Arif. Jokowi yakin, KPK bekerja profesional.

“Ya, yang tidak benar diproses hukum saja. Saya yakin, KPK bekerja sangat profesional dalam memeroses semua kasus,” kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (16/2).

Seperti diketahui, dalam perkara ini Country Director PT EK Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair didakwa menjanjikan fee Rp 6 miliar kepada PPNS Ditjen Pajak Handang Soekarno terkait pengurusan pajak.

Dalam surat dakwaan Ramapanicker disebutkan,, sebagian uang itu akan diberikan kepada ‎Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv‎.

Namun, ketika terjadi penyerahan pertama yakni Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan kepada Handang, keduanya diciduk KPK.

Dalam dakwaan terungkap nama Arif Budi serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang diduga mengetahui proses penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Filosofi Khas di Gedung Baru KPK, Nih Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler