Cinta Ditolak, Anak Janda Dijadikan Pelampiasan Dendam

Rabu, 08 Februari 2017 – 23:07 WIB
Ilustrasi korban saat melapor ke kantor polisi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pria berinisial AK alias B, 39, warga Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ini memang benar-benar bejat. Bahkan super bejat.

Pasalnya, dia tega mencabuli Bunga, seorang bocah SD berusia 11 tahun demi melampiaskan balas dendamnya kepada ibunya.

BACA JUGA: Pengangguran Cabuli Remaja Sampai Hamil

Parahnya, AK nekat mencabuli Bunga hingga delapan kali karena cintanya ditolak sang ibu.

Hal tersebut, dikatakan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kepri, Muhammad Faizal, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).

BACA JUGA: Ayah Bejat Tiduri Anak Kandung di Sebelah Istri

”Dari pendampingan yang kami lakukan terhadap korban. Orang tuanya menyebutkan adanya motif balas dendam karena cintanya di tolak,” ujar Faizal.

Diceritakan Faizal, sebelum terjadinya perbuatan cabul tersebut. Sang pelaku pernah menyatakan bahwa dirinya jatuh hati kepada orang tua korban yang merupakan janda beranak tiga itu.

BACA JUGA: Edan, Guru SD Cabuli Empat Murid Sendiri

”Karena tidak memiliki perasaan apapun dengan pelaku. Maka cintanya itu di tolak oleh orang tua korban,”ujar Faizal.

Dilanjutkan Faizal, saat ini keluarga korban juga masih trauma atas apa yang menimpa anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, tambah Faizal, sebelum tinggal di Tanjungpinang, mereka juga pernah mengalami kekerasan yang menyebabkan trauma itu kembali terjadi.

“Dulu pernah juga keluarga ibu itu mendapat perlakukan kekerasan dari mantan suaminya. Makanya kami saat ini fokus memulihkan fisikis anak itu dulu,”kata Faizal.

Selain itu, sambung Faizal, pihaknya juga terus menggali keterangan dari ibu korban. Untuk mengetahui apakah anaknya tersebut sebelumnya pernah mengalami hal serupa.

“Cuma saat ini mereka belum mau memberikan keterangan secara keseluruhan. Masih sedikit-sedikit, makanya mereka masih terus kami lakukan pendampingan,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, mengamankan AK alias B, 39, yang melakukan pencabulan sebanyak Delapan kali terhadap Melati, 11, bocah kelas lima SD.

Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kosnya di Jalan Tugu Pahlawan, (27/1) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihak Kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Sebelum akhirnya ditangkap, pelaku yang merupakan pria beristri tersebut sempat meninggalkan Tanjungpinang dan pulang ke kampung halamannya. Namun, antara pelaku dan keluarga korban tetap menjalin komunikasi.

Perbuatan cabul itu sendiri terungkap dari komunikasi yang dilakukan pelaku dengan korban. Yang mana saat itu ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dan korban di telpon genggam.

Aksi pencabulan itu sendiri telah dilakukan sebanyak delapan kali. Yang mana lima kali dilakukan berhubungan layaknya suami istri dan tiga kali menggunakan tangan.

Perbuatan itu sendiri terjadi ketika ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku saat ia hendak bekerja menjadi TKI di luar negeri. Yang mana antara korban dan pelaku saat itu tinggal berdekatan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ias)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler