jpnn.com - jpnn.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang guru SD Model Sleman berinisial AD sebagai tersangka pencabulan. AD menyandang status tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY harus pontang-panting memeriksa korban ulah AD. Sebab, semua korbannya masih anak-anak di bawah umur.
BACA JUGA: Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal
Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati menyatakan, hasil pemeriksaan sudah menguatkan bukti AD mencabuli empat orang murid SD Model Sleman, ”Sudah naik jadi tersangka,” kata Retnowati seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja.
Menurut dia, proses penyelidikan kasus ini memerlukan waktu panjang. Proses pemberkasan perkara yang dilaporkan sejak Novembver 2016 sempat mengalami kendala. Sebab, penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari saksi korban.
BACA JUGA: Divonis 20 Tahun, Predator Anak Tenang
Retno menjelaskan, pertimbangan psikologis menjadi alasan para orang tua korban yang sempat menolak anak mereka bertemu penyidik kepolisian. Namun dengan metode dan sistem yang dimiliki, penyidik bisa mengali keterangan dari para korban.
”Memang tidak gampang. Setelah memeriksa saksi korban dan keterangan orang tua atas perbuatan pelaku ada kecocokan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bu Guru Curhat di Medsos demi Ajak Murid Berindehoi
Selain itu, keterangan saksi korban telah diperkuat dengan penjelasan pihak sekolah yang telah memberikan sanksi ke AD. Kesaksian dari pihak sekolah semakin memperkuat dugaan adanya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda DIY AKBP Beja mengatakan, meski AD sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Sebab, proses penyidikan kasus itu cukup rumit.
”Bila ditahan kami akan bekejaran dengan waktu dalam penyusunan berkas acara pemeriksaan. Kami tidak ingin gegabah,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan. Guru kelas V itu diduga mencabuli muridnya di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).
Kasus itu terkuak setelah pihak orang tua korban malaporkan peristiwa menyedihkan itu ke Polda DIYpada November tahun lalu. Setelah proses penyelidikan, ternyata polisi menemukan korban tidak hanya satu murid.
Karenanya AD dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 287 dan 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun.(bhn/eri/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Imingi Anak dengan iPhone Lalu Terjadilah Aib Itu
Redaktur : Tim Redaksi