Cinta Ditolak, Pemuda 23 Tahun Ini Malah Berbuat Aksi Tak Terpuji

Selasa, 23 Februari 2021 – 01:15 WIB
Tersangka diamankan Polres Sergai atas unggahan yang menghina agama lain lewat akunnya di media sosial. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, SERGAI - Indra Darma alias Acong, 23, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Aksi tak terpuji itu dilakukan Acong karena cintanya ditolak sang gadis pujaan. Akibat perbuatannya tersebut warga setempat marah dan mengepung rumah Acong.

BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi

Namun petugas Kepolisian langsung mengamankan pria tersebut dari rumahnya guna mencegah aksi masyarakat yang marah.

"Pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang di Mapolres Sergai, Minggu (21/2/2021) yang disaksikan beberapa tokoh agama. 

BACA JUGA: Ancam dan Tantang Polisi di Medsos, Giliran Dijemput Langsung Ciut, Tuh Lihat

Kapolres Sergai menjelaskan tersangka ditangkap setelah kepolisian berhasil menguak pemilik akun Sun Ko Gong. Tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

“Ancaman penjara lima sampai enam tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA: Seorang Pria di Meulaboh Hantam Teman Istri Pakai Cangkul, Mengenaskan, Begini Ceritanya

Dijelaskan Robin, dari interogasi terhadap tersangka diketahui motif sementara yaitu lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh seorang perempuan beragama Islam.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka kesal cintanya ditolak perempuan yang berbeda agama,” ungkapnya.

Karena itu, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. “Saat ini tersangka telah ditahan dan kami imbau masyarakat tenang dan menyerahkan penanangan kasus ini kepada petugas kepolisian,” tegasnya.

Dia mengimbau, masyarakat tidak terprovokasi dan bisa menahan diri. “Masyarakat diminta menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak. Serahkan semuanya ke proses hukum,” imbau Robin.

Sebelumnya, pemilik akun Sun Go Kong menyoal meninggalnya Syekh Ali Jaber yang ramai dikabarkan di media sosial.

BACA JUGA: Dua Anggota Polisi Diamuk Warga Saat Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lahat

Dia kemudian menuliskan kalimat kasar tentang sang ulama pada 14 Januari 2021. Lalu dua postingan berikutnya, dia menghina agama dan umat Islam.(*/nin/pojoksumut)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler