jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial Zul, 48, pelaku penganiayaan terhadap Cut, teman istrinya ditangkap polisi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (19/2).
Warga Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung kopi.
BACA JUGA: Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi
Kasat Reskrim Polres Simeulue Aceh Iptu Muhammad Rizal mengatakan akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan serius.
“Tersangka ditangkap karena menganiaya teman istrinya, diduga menggunakan cangkul,” kata Kasar Reskrim di Meulaboh, Minggu (21/2).
BACA JUGA: Ancam dan Tantang Polisi di Medsos, Giliran Dijemput Langsung Ciut, Tuh Lihat
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, upaya penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (19/2) lalu di sebuah warung kopi di Meulaboh.
Menurutnya, tersangka Zul ditangkap polisi setelah kasus penganiayaan tersebut dilaporkan korban bernama Cut, 46, warga Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue pada Minggu (16/2) pekan lalu.
BACA JUGA: Dua Penculik Anak di Palembang Berencana Minta Tebusan Rp100 Juta, Begini Pengakuannya
Penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka marah kepada korban, setelah istri pelaku berinisial JU mendatangi rumah korban Cut untuk belajar karaoke.
Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka Zul menjemput dan meminta istrinya segera pulang. Sang istri ternyata tidak senang sehingga pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran mulut setibanya di rumah.
Kemudan Zul mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah cangkul lalu memukul korban dengan cangkul tersebut.
“Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka kemudian menghilang diduga melarikan diri,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Tersangka akhirnya ditangkap di Meulaboh dan saat ini ditahan sementara di Mapolsek Kuta Raja Banda Aceh.
Rencananya dibawa ke Pulau Simeulue Aceh, hari ini, Senin (22/2).
BACA JUGA: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
"Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan," kata Iptu Muhammad Rizal.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi