Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit

Rabu, 29 Juni 2022 – 06:53 WIB
Pelaku MY yang sudah mencabuli Bunga ditangkap Polres Cilegon. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial MY (40) terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua kekasihnya, Bunga (bukan nama asli) atas tuduhan pencabulan.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan MY ditangkap pada Selasa (28/6) setelah pihaknya menerima aduan dari ibu korban.

BACA JUGA: Dukun Cabul Sialan, M dan L Diajak ke Sumur Keramat lalu Disuruh Buka Baju

Nandar menuturkan pelaku melakukan pencabulan pada Desember 2020 terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

“Aksi ini terus berlanjut dan terakhir kali dilakukan pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00,” kata Nandar dalam siaran persnya, Rabu (29/6).

BACA JUGA: Kombes Zulpan Sampaikan Info Terbaru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Warga Tiongkok

Perwira pertama Polri ini menuturkan pencabulan ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan di Facebook.

Dari situ, keduanya bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan cinta pada Juni 2020.

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh, Sungguh Bejat Pelakunya

“Ketika itu pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Ketika itu pelaku mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan,” kata Nandar.

Antara Bunga dan MY lantas melakukan hubungan suami istri.

Menurut Nandar, hubungan antara pelaku dan korban tidak dilakukan sekali tetapi berlanjut sampai 2022. 

“Pelaku melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020 dan pada Mei 2022 sebanyak dua kali di tempat yang sama,” kata dia.

Ibu korban yang curiga lantas menanyakan hubungan MY dengan putrinya. Korban pun mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

“Dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasihati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karena sudah memiliki keluarga,” kata Nandar.

Ibu korban pun sempat melarang pelaku MY untuk mendekati putrinya. Namun, larangan itu tidak diindahkan dan ibu korban kesal.

“Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan,” kata Nandar.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menemukan bukti hasil visum serta pakaian korban.

Setelah itu, pelaku langsung dilakukan upaya penangkapan dan kini sudah ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Aksi Cabul Pengemudi Ojol terhadap Bocah Perempuan, Begini Kondisi Korban


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler