Cirus dan Haposan Segera Diperiksa

Jumat, 12 November 2010 – 20:40 WIB

JAKARTA -- Mabes Polri telah memeriksa 10 saksi kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus TambunanSepuluh saksi ini sebagian besar merupakan saksi saksi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pelapor

BACA JUGA: Kemenkeu Kurangi Kuota CPNS

Setelah saksi-saksi ini rampung, jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa polisi
''Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhada jaksa Cirus,'' ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Jumat (12/11) petang

BACA JUGA: Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung



Disebutkan dalam pemanggilan itu Cirus dan Haposan akan langsung dihadirkan dengan status barunya sebagai tersangka
Namun Yoga tak merinci kapan duo tersangka pemalsu rentut itu bakal dimintai keterangan

BACA JUGA: Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana

Alasannya, ia mengaku belum mendapatkan info dari penyidik tentang jadwal pemanggilan itu.

Namun demikian pihak kejaksaan selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk petikan rentut yang dikirimkan ke Gayus via faksimili itu''Pelapor sudah menyerahkan faksimili yang diterima di PN Jakarta Selatan,'' ujarnya.

Namun demikian untuk Gayus, Yoga menyebut pihaknya belum memeriksa secara resmiAlasannya saat ini mantan pegawai Ditjen Pajak itu tengah diperiksa dalam banyak kasus sehingga masih perlu penjadwalan untuk pemanggilannya.

Sebelumnya Kejagung melaporkan dugaan pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus sebelum dibacakan di persidanganKejagung melaporkan jaksa senior Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung ke kepolisianLaporan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari  hasil penyelidikan internal yang dilakukan Kejaksaan yang menyimpulkan adanya pemalsuan.

Selain pemalsuan, diselidiki juga unsur suap dibalik pemalsuan ituPasalnya dalam persidangan Gayus mengaku memberikan sejumlah uang pada jaksa melalui Haposan yang saat itu menjadi pengacaranyaUang tersebut sebagai imbalan agar tuntutan jaksa dalam rentut itu bisa dikurangi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Korban Bencana Diminta Distop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler