JAKARTA -- Mabes Polri telah memeriksa 10 saksi kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus TambunanSepuluh saksi ini sebagian besar merupakan saksi saksi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pelapor
BACA JUGA: Kemenkeu Kurangi Kuota CPNS
Setelah saksi-saksi ini rampung, jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa polisiBACA JUGA: Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung
Disebutkan dalam pemanggilan itu Cirus dan Haposan akan langsung dihadirkan dengan status barunya sebagai tersangka
BACA JUGA: Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
Alasannya, ia mengaku belum mendapatkan info dari penyidik tentang jadwal pemanggilan itu.Namun demikian pihak kejaksaan selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk petikan rentut yang dikirimkan ke Gayus via faksimili itu''Pelapor sudah menyerahkan faksimili yang diterima di PN Jakarta Selatan,'' ujarnya.
Namun demikian untuk Gayus, Yoga menyebut pihaknya belum memeriksa secara resmiAlasannya saat ini mantan pegawai Ditjen Pajak itu tengah diperiksa dalam banyak kasus sehingga masih perlu penjadwalan untuk pemanggilannya.
Sebelumnya Kejagung melaporkan dugaan pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus sebelum dibacakan di persidanganKejagung melaporkan jaksa senior Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung ke kepolisianLaporan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Kejaksaan yang menyimpulkan adanya pemalsuan.
Selain pemalsuan, diselidiki juga unsur suap dibalik pemalsuan ituPasalnya dalam persidangan Gayus mengaku memberikan sejumlah uang pada jaksa melalui Haposan yang saat itu menjadi pengacaranyaUang tersebut sebagai imbalan agar tuntutan jaksa dalam rentut itu bisa dikurangi.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Korban Bencana Diminta Distop
Redaktur : Tim Redaksi