"Pihak rumah tahanan memenuhi permohonan terpida Hamka Yandhu untuk cuti selama dua kali 24 jam ke Makassar untuk menghadiri empat puluh hari meninggalnya ibu kandung Hamka Yandhu," kata Menkumham Patrialis Akbar, melalui telepon genggamnya dari Palu, Jumat (12/11).
Ditegaskan Patrialis, selama dalam perjalanannya, Hamka Yandhu dikawal oleh petugas dari rumah tahanan Salemba, dimana Hamka Yandhu dipenjara menjalani masa hukumannya selama dua tahun enam bulanBagi terpidana, lanjut Patrialis, izin meninggalkan tahanan oleh narapidana memang dimungkinkan sepanjang alasannya sesuai dengan ketentuan berlaku
BACA JUGA: Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
"Salah satu yakni untuk mengunjungi keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia," imbuh Patrialis Akbar.Hamka Yandhu, sebelumnya adalah Anggota DPR periode 2004-2009 dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti menerima suap Travellers Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom
BACA JUGA: Proyek Korban Bencana Diminta Distop
BACA JUGA: Mangindaan Kesulitan Atur Dokter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril
Redaktur : Tim Redaksi