BACA JUGA: Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung
Itupun oleh Menkeu dirasa masih sangat besar."Kami hanya sebatas mengusulkan, yang punya anggaran kan Menkeu
BACA JUGA: Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
Pembatasan jumlah PNS baru ini, lanjutnya, karena gaji aparatur berasal dari pusatBACA JUGA: Proyek Korban Bencana Diminta Distop
Jika semuanya dibebankan ke daerah, maka pemda akan kesulitan untuk belanja publik."Kami pun dalam menetapkan formasi melihat beberapa kriteriaYaitu jumlah pegawainya maksimal 2,5 persen dari jumlah penduduk, daerah pemekaran atau tidak, kemampuan APBD masing-masing daerahJangan sampai APBD lebih condong untuk biaya aparaturDengan kriteria-kriteria itu maka banyak usulan daerah yang kami tolak," jelasnya.
Kendati gaji PNS ditanggung pusat, namun pemda diminta tidak terfokus ke anggaran pusatDaerah harus mencari sumber pendapatan lain yang bisa membiayai pembangunan maupun tunjangan untuk aparaturnya."Pemda harus sadar diri, kalau APBDnya kecil ya jangan maksa minta pegawainya banyak," ucapnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Kesulitan Atur Dokter
Redaktur : Tim Redaksi