Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana

Jumat, 12 November 2010 – 19:32 WIB

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerahSE tertanggal 12 November 2010 itu mengatur mengenai perlunya seluruh pemda memberikan partisipasi berupa bantuan kepada daerah lain yang terkena bencana, khususnya bencana tsunami Mentawai, Wasior, Papua Barat, dan letusan Merapi, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Dana yang disalurkan bisa dalam bentuk belanja bantuan keuangan atau hibah kepada daerah yang terkena bencana

BACA JUGA: Proyek Korban Bencana Diminta Distop

Diimbau, alokasi dana bantuan dimasukkan di P-APBD 2010


Apabila perda tentang P-APBD belum ditetapkan, bisa mengalokasikan dana bantuan pada obyek belanja 'belanja hibah kepada pemda lainnya', dan jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek 'bantuan keuangan pemda/pemerintah desa lainnya'.

"Pengalokasian dan pemberian bantuan keuangan dan/atau hibah tersebut dilporkan kepada DPRD masing-masing," kata Gamawan dalam SE-nya itu

BACA JUGA: Mangindaan Kesulitan Atur Dokter

Kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/11), Gamawan mengatakan, SE itu baru saja ditandatanganinya.

Dikatakan pula, pemberian bantuan dapat juga dilakukan dari belanja bantuan sosial, yang telah dianggarkan untuk diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat korban bencana atau yang sedang mengungsi
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Keluyuran Tanpa Kawalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler