JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerahSE tertanggal 12 November 2010 itu mengatur mengenai perlunya seluruh pemda memberikan partisipasi berupa bantuan kepada daerah lain yang terkena bencana, khususnya bencana tsunami Mentawai, Wasior, Papua Barat, dan letusan Merapi, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Dana yang disalurkan bisa dalam bentuk belanja bantuan keuangan atau hibah kepada daerah yang terkena bencana
BACA JUGA: Proyek Korban Bencana Diminta Distop
Diimbau, alokasi dana bantuan dimasukkan di P-APBD 2010Apabila perda tentang P-APBD belum ditetapkan, bisa mengalokasikan dana bantuan pada obyek belanja 'belanja hibah kepada pemda lainnya', dan jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek 'bantuan keuangan pemda/pemerintah desa lainnya'.
"Pengalokasian dan pemberian bantuan keuangan dan/atau hibah tersebut dilporkan kepada DPRD masing-masing," kata Gamawan dalam SE-nya itu
BACA JUGA: Mangindaan Kesulitan Atur Dokter
Kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/11), Gamawan mengatakan, SE itu baru saja ditandatanganinya.Dikatakan pula, pemberian bantuan dapat juga dilakukan dari belanja bantuan sosial, yang telah dianggarkan untuk diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat korban bencana atau yang sedang mengungsi
BACA JUGA: Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Keluyuran Tanpa Kawalan
Redaktur : Tim Redaksi