Cirus Masih Tetap Saksi

Selasa, 27 April 2010 – 13:15 WIB
JAKARTA-Pimpinan jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga diperiksa oleh penyidik Mabes Polri kemarinCirus datang didampingi oleh tiga rekannya yang lain yakni Fadil Regan, Ika Savitri dan Eka Kurnia

BACA JUGA: Giliran Misbakhun Ditahan Polisi

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.  Cirus datang menggunakan Toyota Fortuner B 2082 DO sekitar pukul 10.10
Turun dari mobil di depan ruang Gedung Rupatama Mabes Polri Cirus irit komentar

BACA JUGA: Bisa Angkat Pantat, Kalau Protes Berteriak

Dia hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol

   
Saat ditanya apa yang dipersiapkan Cirus malah ganti bertanya

BACA JUGA: Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun

"Lha menurut kalian apa, yang disiapkan ya berkas," kata mantan kajari Lubuk Pakam, Sumatera Utara itu sembari masuk ke dalam ruanganRekan-rekan Cirus juga tak mau berkomentarDengan langkah terburu-buru mereka mengiringi seniornya menuju ruang pemeriksaanPara anggota Korps Adhyaksa itu diperiksa di ruangan Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri
    
Dalam penanganan perkara Gayus, Cirus merupakan ketua tim jaksa peneliti dan Fadil menjadi anggotanyaHasil eksaminasi lantas menyebutkan ada ketidakcermatan dalam menangani perkara ituKemudian, pemeriksaan oleh jajaran pengawasan menunjukkan keduanya merupakan yang ?menghilangkan? pasal korupsi dalam perbuatan Gayus
    
Padahal, dua jaksa peneliti lainnya, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Safitri Salim berpendapat, ada perbuatan korupsi sehingga harus berkoordinasi dengan bidang pidana khusus(Jawa Pos, 23/4)Akibatnya, hasil pemeriksaan jajaran pengawasan menjatuhkan sanksi untuk Cirus berupa pencopotan dari jabatan struktural dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah untuk FadilMeski ketidakcermatan itu ada unsur kesengajaan, namun belum diketahui motifnya.
    
Cirus Sinaga terkenal sebagai jaksa senior yang selalu dipercaya menangani kasus-kasus yang jadi sorotan publikMisalnya, Cirus pernah menangani kasus pembunuhan Munir dan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang diduga melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar.  Dari penelusuran koran ini, Cirus punya rumah mewah di Medan, Sumatera UtaraDi Deli Serdang, Cirus juga punya perkebunan sawit seluas tiga hektare lebih (14/04)
    
Di Jakarta, Cirus tinggal di Jalan Manunggal 2 nomor 1 RT 06 RW O2, Petukangan SelatanDia disana hanya mengontrak rumah dua lantai berpagar coklat itu.
Secara terpisah, Wakadivhumas Mabes Polri Kombes Zulkarnain Lubis menjelaskan hingga pukul 21.00 tadi malam status Cirus cs masih menjadi saksi"Diperiksa terkait kasus Gayus Tambunan,"katanya
    
Mantan Kepala Bagian Perencanaan Bareskrim Polri itu menjelaskan, penyidikan terhadap para jaksa itu sejalan dengan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus itu secara utuh"Tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan status, nanti pasti dinamis," kata ZainuriHingga pukul 21.30 tadi malam jaksa Cirus dan teman-temannya masih diperiksaSeorang anggota tim independen menuturkan, pemeriksaan seputar dugaan rekayasa kasus"Masih awal, seputar perkenalan dengan tersangka lain dan seputar pasal-pasal yang dikenakan pada Gayus,"kata sumber itu
    
Dari pengakuan tersangka Haposan dan Syahril Djohan, keduanya mengenal CirusMereka juga berkomunikasi intensif agar berkas Gayus masuk ke pengadilan dengan berkas "tipis pasal"Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap jaksa yang pernah menangani perkara Gayus Tambunan sebenarnya bisa dilakukan tanpa izinSebab, pemeriksaan itu hanya dalam kapasitas sebagai saksi"Kalau hanya saksi, tidak perlu izinTapi jaksa agung menyambut baik (surat dari Mabes), sehingga mengizinkan," kata Didiek di Kejagung.

    
Dalam surat yang diterima pekan lalu itu, Mabes Polri meminta izin untuk meminta keterangan lima orang jaksaMereka adalah jaksa peneliti (P-16) dan jaksa sidang (P-16A)kelimanya adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukamasari, Ika Safitri Salim, dan Nazran Azis.Menurut Didiek, izin diperlukan jika meminta keterangan jaksa dalam posisi sebagai tersangkaItu mengacu pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan"Jaksa yang diperiksa sebagai tersangka terkait pidana harus seizin jaksa agung," paparnya.
    
Karena masih sebagai saksi, pihak Kejaksaan juga merasa tidak perlu memberikan pendampingan atau bantuan hukumBagaimana jika naik status menjadi tersangka? Didiek tidak secara tegas menjawab Kejaksaan akan menyediakan bantuan hukum"Hak ada pada tersangka untuk menggunakan kuasa hukum," katanya.Sebelumnya, JAM Pidsus Marwan Effendy mengatakan, bantuan hukum bisa dimintakan melalui persatuan jaksa Indonesia (PJI) atau persatuan purnawirawan jaksaBiasanya didampingi mantan jaksa yang saat ini menjadi pengacara.
    
Terkait perkembangan koordinasi jaksa peneliti dan penyidik Polri dalam kasus Gayus, Didiek mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Syahril Djohan"Sudah kami terima," katanyaNamun dia belum merinci pasal yang disangkakan untuk mantan staf ahli jaksa agung era Marzuki Darusman itu.  Dengan SPDP itu, berarti Gedung Bundar telah menerima delapan SPDP dari Mabes PolriKetujuh SPDP itu adalah atas nama Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Enanie, Haposan Hutagalung, Lambertus Palangama, dan AKP Sri SumartiniMereka disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(rdl/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler