JAKARTA --Harapan penyidik untuk memeriksa Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang kemarin (14/6) tak terwujudDua anggota korps Adhyaksa itu tak muncul di Mabes Polri
BACA JUGA: DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Seharusnya, mereka diperiksa sebagai tersangka oleh tim independenBACA JUGA: Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah
Beberapa stasiun televisi juga memasang satellite news gathering untuk siaran langsungKepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengaku tak tahu pasti alasan ketidakhadiran dua jaksa itu
BACA JUGA: Kena 8 Tahun, Kurir Noordin Tak Banding
"Informasinya tolong cek ke penyidikKami belum menerima kabarnya," kata EdwardMantan juru bicara kasus Bom Bali 1 itu juga tidak mengonfirmasikan posisi kedua jaksa yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu. "Kalaupun tidak datang tentu nanti ada panggilan lagi," jelas Edward.Secara terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak datangnya Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Gayus karena alasan proseduralHingga kemarin, pihak Kejagung belum menerima pemberitahuan secara resmi dari penyidik Polri tentang pemanggilan Cirus dan Poltak.
"Kejagung secara resmi belum menerima (surat panggilan itu, Red), baik jadwal pemeriksaan, pemberitahuan tentang status atau SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya kemarin (14/6)Jaksa Cirus juga mengatakan hal yang sama. "Cirus Sinaga sendiri tadi telepon saya, dia mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak polisi," imbuh mantan Wakajati Jatim itu
Didiek menjelaskan, sejauh ini informasi yang beredar tentang status tersangka dua jaksa itu baru diketahui dari mediaMeski demikian, mantan asisten pengawasan Kejati DKI Jakarta itu menegaskan, sesuai dengan surat izin yang diberikan jaksa agung, pihak Kejagung sudah memberikan persetujuan dilakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa Cirus dan Poltak.
Sementara itu, delapan berkas perkara sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan telah dinyatakan lengkap (P-21)Beberapa di antaranya bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang buktinyaSelanjutnya mereka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Berkas tersangka yang sudah lengkap itu atas nama Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Alif kuncoro, Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi AsnunSelain Gayus dan Haposan, enam tersangka lain sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel"Saat ini tengah diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didiek.Khusus tersangka Muhtadi Asnun, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Andi Kosasih dan Susno DuadjiSejauh ini, Kejagung menerima total 13 SPDPTerhadap tersangka Gayus, Haposan, dan Susno, pihak Mabes Polri mengirimkan dua SPDP dengan kasus yang berbeda.
Benarkah Cirus dan Poltak belum menerima surat panggilan pemeriksaan penyidik Polri? Sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen Polri menyebutkan, surat itu sudah dikirim Kamis (10/6) lalu"Ada apa kok mereka mengaku belum menerima," kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya kemarinTim akan menjadwalkan pemanggilan ulang Cirus dan Poltak pada pekan ini"Kalau tidak datang juga, nanti mereka akan dibuat surat perintah membawa," kata perwira menengah senior itu
Staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda juga heran kenapa Cirus dan Poltak mengaku belum menerima panggilan"Kalau ini urusan surat menyurat saya yakin penyidik sudah profesional," katanyaDoktor bidang ilmu hukum itu justru ragu dengan komitmen Cirus dan Poltak untuk diperiksa"Mereka kan penegak hukumSeharusnya memberi contoh," katanyaHuda setuju dengan rencana penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya
Di bagian lain, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap 19 perusahaan yang disebut Gayus Tambunan telah menyetor uangPemeriksaan perusahaan-perusahaan tersebut masih menunggu keluarnya dokumen asli yang izinnya berasal dari Menkeu"Karena kita akan masuk ke pemeriksaan dokumenItu kan dokumen resmi di sana (Kantor Ditjen Pajak), otomatis tidak bisa begitu saja keluar," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.
Menurut Edward, hingga kini kepolisian belum mendapat izin dari Menkeu terkait rencana pengambilan dokumen resmi perusahaan tersebutPolri hanya memiliki dokumen salinan yang dimiliki 4 perusahaan"Mereka (empat perusahaan) kenapa dipilih dari awal, karena kita punya dokumen awalTapi dalam bentuk fotokopi dan itu perlu aslinya," katanya.
Secara terpisah, peneliti Indonesian Coruption Watch mendesak Badan Pemeriksa Keuangan turun tangan menangani perusahaan-perusahaan yang diduga tersangkut kasus Gayus"Harus ada audit khusus oleh BPK terhadap perusahan-perusahaan yang ditangani Gayus," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah kemarinFebri menjelaskan, polisi bisa memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai keteranganSedangkan proses audit BPK berjalan mencari informasi soal dugaan adanya aliran dana.
"Menkeu (Menteri Keuangan) kemarin sudah bersedia untuk membuka, jadi itu harus disambut kepolisian," katanyaPentingnya audit BPK, kata Febri, untuk melihat apakah ada manipulasi pajak yang dilakukan oleh GayusDari hasil audit akan terlihat berapa jumlah kerugian negara"Audit BPK digunakan untuk melihat berapa kerugian negara di sanaKalau manipulasi pajaknya diketahui jumlahnya berapaDari situ kan kerugian negara bisa diketahui," katanya.
Menurut Febri, perusahaan yang menyetorkan duit ke rekening Gayus bisa dijerat UU TipikorSebab, penyuap dan penerima memiliki porsi yang sama dalam tindak pidana suap."Kalau di dalam suap, pemberi dan penerima sama-sama kena," katanya.(rdl/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama 8 Jam Cut Tary Diperiksa Polisi
Redaktur : Tim Redaksi