JAKARTA - Kurir jaringan teroris Noordin MTop, Amir Abdillah alias Jali, divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (14/6)
BACA JUGA: Selama 8 Jam Cut Tary Diperiksa Polisi
Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dia dihukum 10 tahun penjara.Selain itu, vonis tersebut termasuk ringan jika menilik terpenuhinya lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang didakwakan
Kelima pasal itu adalah pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
BACA JUGA: JK Kampanye Donor Darah di Mal
Lima pasal tersebut disusun secara kumulatif dan memungkinkan terdakwa mendapat hukuman matiBACA JUGA: Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Dia juga masih muda dan memiliki tanggungan keluarga"Terdakwa bersikap kooperatif dalam mengungkapkan jaringan terorisme," terang Sudarwin.Meski demikian, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan suasana teror di masyarakatSalah satunya adalah rencana teror dengan target Presiden SBYRencana itu belum terlaksana karena terdakwa bersama teman-temannya berhasil ditangkap Densus 88 Mabes Porli di rumah kontrakannya Perumahan Puri Nusapala, Jati Asih, BekasiSelain itu, aksi teror peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 telah menyebabkan jatuhnya korban dan kerusakan fasilitas umum"Terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat untuk merencanakan teror," ungkap Sudarwin.
Permufakatan itu, antara lain, dilakukan setelah Amir bersama Saefudin Zuhri menjemput Noordin MTop di Cilacap sekitar Mei 2009Kemudian, mereka menuju Hotel Shanty, Kuningan, Jawa BaratDi kamar nomor 15 hotel itu, rapat rencana peledakan Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton berlangsung.
Amir juga ikut menyiapkan bahan peledak untuk aksi di dua hotel bintang lima tersebutBahan peledak yang disebut dengan sandi bahan kue itu dibeli di Sukabumi"Bahan kue merupakan sandi yang merupakan bahan membuat peledak," kata Sudarwin.
Setelah vonis dijatuhkan, Amir menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding"Saya menerima putusan itu," ujar Amir menjawab pertanyaan hakim SudarwinSebelumnya, dia berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Ditanya wartawan tentang sikapnya itu, Amir menjawab enteng"Mereka menilai saya terbukti bersalah, ya saya menjalani saja," katanya ditemui di sel tahanan PN Jakarta Selatan setelah sidangApakah vonis delapan tahun termasuk berat? "Belum tahu(Saya) kan belum menjalani," jawabnya lantas tersenyumSeorang jaksa penuntut umum mengungkapkan, Amir memegang peran penting dalam pengungkapan jaringan teroris"Kalau nggak ada dia, banyak yang terputus (jaringannya)," katanya(fal/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loloskan Anggaran, Anggota DPR Minta Sumbangan
Redaktur : Tim Redaksi