JAKARTA - Mabes Polri memiliki alasan tersendiri untuk tidak melepaskan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, untuk mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi KorbanNamun, alasan Mabes Polri itu justru menjadi bumerang
BACA JUGA: Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah
Panja penegakan hukum Komisi III DPR menilai penahanan Susno dari LPSK sarat dengan konflik kepentingan.Hal itu terekam dalam rapat kerja panja penegakan hukum yang mengundang LPSK dan Polri di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/6)
BACA JUGA: Kena 8 Tahun, Kurir Noordin Tak Banding
"Yang dilakukan Susno adalah partisipasi publikMenurut Dewi, Polri nampaknya terlalu mencampuradukkan laporan yang disampaikan Susno, dengan kasus-kasus yang dialamatkan kepadanya
BACA JUGA: Selama 8 Jam Cut Tary Diperiksa Polisi
Sejumlah kasus, diantaranya kasus Arwana dan kasus saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat, justru menenggelamkan sikap Susno yang mengungkap mafia pajak dan hukum"Yang bersangkutan masih punya hak, dia harus dilindungi sebagai saksi kasus mafia pajak," sorotnya.Seharusnya, kata Dewi, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak memilah-milah hukum sesuai dengan kepentingannyaPanja mempersilakan kewenangan Polri untuk mempersangkakan kasus kepada Susno"Tapi, jangan konflik internal mengorbankan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat (Susno) yg dilakukan," jelasnya.
Anggota panja Gayus Lumbuun mengingatkan alasan DPR untuk membentuk LPSKMenurut Gayus, salah satu alasan LPSK dibentuk adalah demi meredam kewenangan penyidik yang besarLPSK bisa digunakan untuk melindungi saksi dan korban dalam kewenangan penuh"Selama ini hak penyidik sering disalahgunakan" kata Gayus.
Secara hipotetik, Gayus menilai bahwa exit process (proses akhir) dari sebuah pemeriksaan kadang merupakan kehendak penyidikIni karena, kinerja kepolisian tidak lagi terdapat fungsi cek and balances, sehingga tidak bisa diintervensi"Sering terjadi, penyidik mengurangi dan menambah (ultra petita) keterangan kepada jaksa, ini fakta," kata Gayus.
Dia mengatakan, suatu hal yang salah ketika tim penyidik menghalangi upaya LPSKSesuai UU LPSK, Polri hanya diberi waktu 20 hari utk memberikan masa kurunganSetelah itu, tanggungjawab yuridis itu ada di jaksa"Penyidik tidak berhak melarang LPSKHak majelis menentukan hal-hal yang diinginkan atau tidak," jelasnya.
Mewakili Polri, Wakabareskrim Irjen Polri Dikdik Mulyana membantah jika Polri dianggap tidak bisa melaksanakan ketentuan sebagaimana UU LPSKMenurut Dikdik, sesuai pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 UU LPSK, justru Polri memiliki alasan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Susno"UU LPSK itu saling melengkapi dengan KUHAPDalam hal ini, saksi tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana," kata Dikdik.
Menurut Dikdik, ada perbedaan pemahaman antara Polri dengan LPSK dan DPR saat menafsirkan ketentuan UU LPSKMasing-masing memiliki dasar tersendiri, dan hal itu tidak bisa dipersalahkan"Kita berangkat dari Maqom yang berbeda," ujar Dikdik.
Apalagi, ujarnya, jika berangkat dari pasal 10 ayat 3 UU LPSK, terdapat itikad tidak baik dari Susno dalam melaporkan kasus mafia pajak"Kalau kedudukan whistleblower, harus dengan itikad baik, bukan hanya untuk kepentingan tertentuJangan ada kepentingan," ujarnya menanggapi.
Jawaban Dikdik itu yang menimbulkan reaksi dari para anggota PanjaDewi langsung menyampaikan interupsi pertama kaliMenurut dia, jawaban Wakabareskrim terlalu memasukkan masalah internal di tubuh PolriAnda penegak hukum tidak bisa berkomentar seperti ituKita tidak bermain pada tafsir PolriJangan dikaitkan pada persepsi yang berkaitan dengan institusi," ujar politisi Demokrat itu dengan nada tinggi.
Anggota Panja Ahmad Bukhori menambahkan, yang harus menjadi catatan Polri adalah keterangan Susno yang mampu menyeret Gayus Tambunan sebagai tersangkaPosisi Susno saat itu sebagai saksi, namun ternyata tidak mendapatkan perlindungan karena jerat kasus lain"Ini tidak fair tentunya," kata Bukhori.
Ketua Panja Fahri Hamzah juga menilai adanya konflik kepentingan dalam jawaban PolriMenurut dia, DPR sejatinya tidak melihat adanya benturan kelembagaan antara LPSK dengan PolriNamun, posisi Susno ternyata dikaitkan dengan pelanggaran internal yang disangkakannya oleh Polri"Kalau ini diteruskan, Polri yang susah," kata Fahri
Dalam pasal 37 UU LPSK, terdapat delik pidana atas penolakan institusi negara yang menolak memberikan perlindungan saksiNamun, persoalannya, LPSK tidak memiliki wadah untuk melaporkan penolakan tim penyidik Polri"Mau lapor ke siapa, perlu jawaban juga ini," ujarnyaPanja memutuskan untuk mengabaikan jawaban Wakabareskrim, demi mendengarkan jawaban resmi melalui Kabareskrim.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, jika dikaitkan dengan pasal 10 ayat 3, tidak benar jika itikad tidak baik itu bisa dialamatkan SusnoDalam penjelasan UU LPSK itikad tidak baik yang dimaksud adalah memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan pemufakatan jahat"Bisa saja dia punya interest pribadi, tapi spanjang bukan keterangan sumpah palsu, tidak bisa disebut itikad tidak baik.
Abdul Semendawai menuturkan penolakan tersebut berkonsekuensi hukum"Dalam pasal 38, disebutkan keputusan LPSK itu wajib dilaksanakan oleh pihak terkaitApakah itu pemerintah, kepolisian atau pihak lain,"ujar Abdul Haris usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, kemarin
Abdul melanjutkan, apabila LPSK sudah membuat keputusan perlindungan terhadap seorang saksi, maka LPSK meminta kerjasama instansi yang bersangkutanPermohonan tersebut harus diikuti, jika tidak akan ada konsekuensi hukumnyaDalam pasal 5 ayat 1 huruf a, Abdul menegaskan bahwa seorang saksi berhak mendapatkan perlindungan, baik terhadap dirinya dan keluargaYang bersangkutan, lanjut dia, bisa ditempatkan di safe house atau dikawal atau patroli"Perlindungan bisa dilakukan secara langsung oleh LPSK dan pihak lain,"imbuhnya(bay/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Kampanye Donor Darah di Mal
Redaktur : Tim Redaksi