Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah

Selasa, 15 Juni 2010 – 05:05 WIB

JAKARTA - Kemendagri memasang target optimal dalam penyelesaian sengketa batas antardaerahSepanjang lima tahun ke depan atau sampai 2014, pemerintah berjanji menuntaskan 760 segmen batas daerah

BACA JUGA: Kena 8 Tahun, Kurir Noordin Tak Banding



"Untuk program lima tahun itu, diperlukan biaya Rp 641 miliar," kata Plt Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Sutrisno di gedung DPR, Senin (14/6)


Dia menyebut, dari 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota, ada 946 segmen batas daerah yang harus ditegaskan

BACA JUGA: Selama 8 Jam Cut Tary Diperiksa Polisi

"Sampai 2010, ada 101 segmen batas daerah yang telah ditegaskan (diselesaikan, Red)," jelas Sutrisno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR itu.

Salah satunya adalah batas Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi di Provinsi Jatim yang menyangkut tanah setren Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim
Persoalan itu sudah selesai melalui Surat Mendagri Nomor 135.4/213/SJ, yang bertanggal 25 Januari 2010.

Meski ada permasalahan lama, Sutrisno menyampaikan, munculnya persoalan batas daerah, umumnya, berkaitan dengan pemekaran daerah otonom baru (DOB)

BACA JUGA: JK Kampanye Donor Darah di Mal

Dia menjelaskan, dalam kurun 1999?2009 terbentuk 205 DOB, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Menurut dia, hal tersebut disebabkan peta-peta lampiran pada undang-undang tentang pembentukan daerah pada umumnya belum memenuhi kaidah kartografi"Akibatnya, pelaksanaan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan menimbulkan multitafsir," terang dia.

Ketidakjelasan batas daerah itu, lanjut dia, berdampak cukup fatalDi antaranya, overlapping cakupan wilayah, duplikasi pelayanan pemerintahan, perebutan dalam pengelolaan sumber daya alam, bahkan tidak adanya pelayanan pemerintahan.

"Overlapping perizinan lokasi usaha dan daerah pemilihan ganda pada proses pemilu serta pilkada juga terjadi," tegas dia.

Dia menambahkan, untuk menghindari terus merebaknya permasalahan sengketa batas daerah, undang-undang pemekaran wilayah harus disempurnakanMisalnya, mencantumkan cakupan wilayah desa-desa di perbatasan, termasuk titik koordinat, dan kejelasan kepemilikan pulau-pulau"Pembuatan peta lampiran harus merujuk pada peta yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ungkap diaProses untuk menentukan hal tersebut, tegas dia, harus dikoordinasikan antara provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan.

Anggota komisi II dari FPPP A.WThalib mengatakan, maraknya permasalahan batas antardaerah itu juga dipicu ramainya pemekaran desa dan kecamatanSering dengan hanya kemauan elite politik di daerah, desa dan kecamatan baru sudah terbentuk"Prosesnya hanya sampai daerah, tidak sampai KemendagriSaya kira, harus ada ketegasan dari KemendagriKalau tidak, masalah itu terus muncul," ucapnya(pri/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler