Citra DPR Remuk Gara-gara Satu Orang

Jumat, 24 November 2017 – 07:18 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR semakin kuat. Kemarin (23/11) DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

’’Kami mendesak MKD memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai pimpinan DPR,’’ terang Ketua Umum DPP HMPI Andi Fajar Asti setelah menyerahkan laporan.

BACA JUGA: Senior Golkar Dorong Munaslub untuk Dongkel Setnov

Dia menegaskan, Setnov sudah melakukan pelanggaran kode etik. Dia menilai, Setnov telah melanggar pasal 87 ayat (2) huruf b UU Nomor 17/2014 tentang MD3.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasar keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

BACA JUGA: Lapor ke MKD, HMPI Berharap Setya Novanto Dipecat

Setnov juga melanggar pasal 81 yang berisi kewajiban anggota. Salah satu poinnya, setiap anggota harus menaati tata tertib dan kode etik.

Andi menerangkan, perbuatan Setnov sudah melanggar kode etik. Yakni, menjadi tersangka, kemudian ditahan KPK. Bahkan, Setnov sempat menghilang saat dijemput komisi antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Demi Wibawa DPR, Setya Novanto Harus Lengser

Dia menegaskan, politikus Partai Golkar itu merusak citra DPR. Gara-gara satu orang, citra DPR menjadi buruk. Padahal, tidak semua anggota dewan seperti Setnov.

Nama baik 559 anggota dewan tercemar karena terdampak kasus e-KTP. Pihaknya mendesak Setnov segera diganti. ’’Masih banyak anggota DPR yang bagus,’’ ucap pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan, tersebut.

MKD harus bergerak cepat dalam memberikan sanksi. Setnov sudah jelas-jelas melanggar sumpah dan janji jabatan. Merendahkan wibawa, martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPR.

Andi yakin MKD akan bekerja secara profesional dalam menyidangkan kasus tersebut. Dia berharap MKD tidak diintervensi sehingga bisa menjatuhkan hukuman pecat.

Andi menambahkan, kasus Setnov sudah menjadi perhatian publik. Tidak hanya di dalam negeri, di dunia internasional pun, DPR menjadi sorotan.

Dia merasa sangat malu atas tindakan politikus seperti Setnov. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pemecatan Setnov dari kursi ketua DPR.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sebelumnya ada pula beberapa laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov.

Tentu, pihaknya akan memproses laporan tersebut. Saat ini mahkamah belum mengambil tindakan. ’’Kami masih akan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi,’’ ujarnya.

Pihaknya masih berupaya mencocokkan jadwal dengan kegiatan fraksi sehingga pertemuan bisa dilakukan. Jangan sampai rapat batal karena ada fraksi yang tidak bisa hadir.

Dia juga berharap pertemuan tersebut bisa segera dilaksanakan. MKD ingin menyamakan pandangan dengan para pimpinan fraksi. (bay/lum/syn/c5/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: RJ Lino Dibiarkan Bebas, Novanto Dikejar-kejar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler