jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (23/11).
HMPI mendesak MKD segera menggelar rapat dan memberhentikan Novanto.
BACA JUGA: Demi Wibawa DPR, Setya Novanto Harus Lengser
"Kami mendesak dalam waktu dekat MKD menjaga martabat lembaga tinggi negara. Kami punya gerakan moral untuk mendesak sesegera mungkin ketua DPR itu diganti," kata Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti.
Andi menambahkan, pihaknya tidak menginginkan citra 560 anggota DPR rusak hanya karena ulah Novanto.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: RJ Lino Dibiarkan Bebas, Novanto Dikejar-kejar
"Saya kira masih banyak anggota dewan yang lain yang punya kredibilitas dalam menjaga muruah DPR," imbuh Andi.
Menurut Andi, Novanto diduga melanggar delapan poin.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi: Berbeda dengan Publik, Golkar Tunggu Kematian
Yakni, masing-masing tiga dan lima pasal di UU MD3 serta tata tertib.
Salah satu pasal UU MD3 yang dilanggar adalah 87 ayat 2 yang mengatur tentang pemberhentian anggota dewan karena melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik jabatan.
Selain itu, ada pula pasal 81 soal kewajiban anggota DPR.
"HMPI ini, kan, orang-orang pascasarjana dan bisa memberikan argumentasi dan rasionalisasi untuk mendesak pergantian ketua DPR," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapan Pak JK pada MKD Terkait Kasus Setnov
Redaktur & Reporter : Boy