jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih menyesalkan perbedaan perlakuan KPK terhadap Setya Novanto dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Menurut Fahri, keduanya sama-sama menjadi tersangka korupsi yang dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Yakin KPK Kalah Lawan Novanto
Dia mengatakan, perhitungan kerugian negara dengan dasar pasal ini sangat mudah. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan quay container crane di Pelindo II.
Nah, Fahri berpendapat tidak ada atau tak terbukti terjadi kerugian negara di kasus e-KTP. Sedangkan di kasus QCC Pelindo II, kerugian negaranya Rp 4,08 triliun.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi: Berbeda dengan Publik, Golkar Tunggu Kematian
"Tapi kenapa RJ Lino bebas, kenapa Novanto diburu-buru sampai malam, dikejar-kejar, dikerahkan Brimob, polisi (oleh KPK)? Ini tidak adil," sesal Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan penegak hukum tidak harus adil, tapi mesti nampak adil.
BACA JUGA: Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan
"Jadi tidak cukup adil, yang penting nampak adil itu juga cukup penting. Itu yang tidak ada," katanya.
Dia mengatakan, RJ Lino sudah lebih dua tahun menyandang status tersangka tapi masih bebas. Sedangkan Novanto baru ditetapkan sebagai tersangka sudah diburu-buru.
"Padahal dia ketua DPR punya imunitas. RJ Lino tidak punya hak imunitas," ujarnya.
Fahri menegaskan, pengusutan kasus Novanto ini lebih bernuansa politis dan sangat erat hubungan dengan urusan Pilpres "Ini rebutan karcis Golkar dan ini kaitannya dengan Pilpres 2019," paparnya.
Fahri tidak ingin mengintervensi partai orang lain. Tapi, kata Fahri, KPK harus mencari orang yang sudah menggulirkan isu Rp 2,3 triliun duit e-KTP menjadi bancakan di DPR sehingga mengganggu stabilitas parlemen. "KPK harus tanggung jawab," tegasnya.
Menurut Fahri, kalau KPK tidak bisa membuktikan maka lembaga antirasuah itu secara kolektif membuat kebohongan publik.
Maka dari itu harus dibuat investigasi terbuka. "(Kalau tidak terbukti) saya katakan KPK akhirnya bukan penegakan hukum, KPK itu lembaga fitnah," kata Fahri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Surat Setya Novanto Masih Punya Kekuatan
Redaktur & Reporter : Boy