jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Kromengan membekuk Citra Pravika (22), warga Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang.
Dia ditangkap setelah melakukan penipuan atau penggelapan kamera Canon yang dipinjam dari korbannya, yang ternyata masih saudara sendiri.
BACA JUGA: 6 Trik Jaga Kerahasiaan Data Perbankan Anda
Laporan itu berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban, Fitriana bermaksud untuk meminjam kamera untuk memotret acara hajatan.
Namun, hingga dua hari kamera tak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA: Alasan Test Drive Eh Mobil Dibawa Kabur
Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Kromengan kamera juga belum dikembalikan.
Satreskrim Polsek Kromengan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, setelah sempat menghilang di wilayah Jember.
BACA JUGA: Diperiksa Lagi di Kasus Penggelapan, Sandiaga Bilang Begini
"Pergi untuk menghindari pertanyaan soal kamera," kata Citra.
Pengakuan pelaku, saat itu korban butuh uang sebesar Rp 2 juta, dan akhirnya pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam kamera yang akan disewakan kepada seseorang seharga Rp 2 juta.
"Keberadaan penyewa sudah tidak diketahui," imbuhnya.
Belum sempat mengganti kamera itu, Citra sudah keburu ditangkap polisi.
Pelaku dititipkan ke Polres Malang guna bergabung dengan tahanan perempuan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mana ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Usut Tiga Kasus yang Diduga Libatkan Sandiaga
Redaktur & Reporter : Natalia