JAKARTA - Direktur Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (CITRUS), Asmiati Rasyid mendesak agar pemerintah segera melakukan audit spektrum terhadap provider layanan telepon selulerMenurutnya, langkah itu dianggap paling tepat untuk menghentikan perang spektrum yang terjadi antara Telkomsel dengan NTS/Axis dan Hutc/Tree yang sudah berlangsung selama setahun
BACA JUGA: PLN Perkenalkan Listrik Pra Bayar di Daerah
"Lakukan audit spektrum, siapa (provider) yang membutuhkan, bukan langsung membagi-bagikan spektrum dan memaksa pindah blok," kata Asmiati pada seminar bertajuk "Hentikan Perang Spektrum, Revisi Kebijakan dan Regulasi Penataan Spektrum 3G/2.1GHz" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (3/11)
Asmiati menjelaskan Pemerintah harusnya tegas menyikapi permintaan tambahan spektrum 3G di band 2.1GHz oleh provider Tree dan Axis
BACA JUGA: Desak APBN Bergulir Efektif 10 Bulan
Tidak kemudian kata dia, memaksa Telkomsel yang didesak pindah agar blok spektrumnya ditempati Tree dan Axis"Telkomsel menduduki blok 4 semenjak tahun 2009 berdasarkan Kepmen Kominfo No 268/2009
BACA JUGA: DPR Dukung Pemprov NTB Beli 7 Persen Saham NNT
Dan yang semakin mengherankan, mengapa BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sendiri menolak melakukan audit spektrum," ujarnyaKementerian Komunikasi dan Informatika dikatakan Asmiati mendesak agar Telkomsel pindah dari kanal 4 dan 5 yang ditempatinya saat ini, ke kanal 5 dan 6 agar operator lainnya (dalam hal ini Axis) bisa mendapatkan kanal yang bersebelahan (contiguous).
Asmiati menilai, dampak jika Telkomsel pindah kanal akan berakibat fatalKanal 4 tersebut telah digunakan sebagai 2nd carrier yang melayani 25 juta hingga 30 juta pelanggan akses data, khususnya di area padat penduduk seperti Jakarta.
"Jika dipindah itu berarti harus dimatikanIni akan berbahaya terhadap kelangsungan perusahaan nasionalSeharusnya dengan 100 juta pelanggan Telkomsel diberikan lagi kanal baru, bukannya suruh pindahTelkomsel layak mendapatkan 3 kanal bersebelahan, kanal 4, 5 dan 6,” ujarnya.
Menyikapi polemik ini, CITRUS mendesak pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi penggunaan frekwensi selular di Indonesia, untuk mengetahui optimalisasi penggunaannya"Revisi Keputusan Menteri Nomor 22 ayat 4 tentang pengeolaan frekwensi selular, tata ulang frekwensi harus memperhatikan kepentingan nasionalIni untuk melindungi aset aset negara," ujar Asmiati.
Selain itu, pihak terkait juga diminta memberikan alokasi frekwensi harus berdasarkan kebutuhan operator dan bukan bagirata frekensi, Lindungi perushaan nasional dengan kebijakan-kebijakan yang berbasis nasionalisme"Yang dimaksud dengan persaingan sehat adalah pemberian frekwensi harus disesuiakan dengan kebutuhan operator," jelasnya.
CITRUS juga menghimbau kepada pihak pihak yang terkait dan masayarakat Indonesia untuk peduli terhadap persoalan nasional dan kepentingan negara"Semua pihak yang merasa memiliki nilai-nilai nasionalisme untuk bersatu dan bergerak melawan kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan Pancasila," tandas Asmiyati(kyd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emas Turun, Oktober Deflasi
Redaktur : Tim Redaksi