jpnn.com, JAKARTA - Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta, mengunjungi DPR RI untuk mengetahui sistem kerja di lembaga legislatif.
Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned memberikan banyak penjelasan tentang DPR, yang diharapkan bisa memperluas pengetahuan para mahasiswa.
BACA JUGA: Sarana dan Prasarana Minim, Hanya 2 SMP di Kubu Raya Gelar UNBK
Bertempat di Option Room, Gedung Nusantara, Selasa (2/5/2017), Sekjen DPR ini menjelaskan secara detail berbagai tugas dan fungsi DPR. Para mahasiswa menyimak serius penjelasan Sekjen dengan baik.
Ini menjadi bagian dari pendidikan politik bagi para mahasiswa, agar mengetahui bagiamana para wakil rakyat bekerja di gedung DPR ini.
BACA JUGA: Balai Karantina Pertanian Penting Sebagai Pelindung Sumber Daya Hayati
Penjelasan seputar proses legislasi dan hubungan kerja dengan pemerintah dijelaskan kepada para mahasiswa yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Djuned menjelaskan, mekanisme proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hingga menjadi produk undang-undang. Seperti diketahui, DPR dan pemerintah membahas bersama berbagai RUU yang menjadi kebutuhan publik.
BACA JUGA: Fadli Zon: Sepuluh Parpol Sudah Cukup
Baik DPR maupun pemerintah selalu membagi prioritas RUU dalam lima tahun. Dan DPR juga kini sudah didukung Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membantu para anggota DPR dalam merumuskan produk legislasinya.
“Kalau menyangkut UU yang sifatnya sangat teknis, seperti UU tentang Nuklir, kita tidak punya ahlinya. Tetapi kalau UU terkait kesejahteraan rakyat, biasanya diinisiasi DPR. Salah satunya adalah UU BPJS dan UU ASN. Jadi kalau menyangkut kesejahteraan biasanya cepat inisiasinya dari DPR,” ungkap Djuned.
Lebih lanjut Djunet menjelaskan, bila dalam pembahasan RUU, DPR tak menyetujui, maka tidak bisa diundangkan.
Begitu pula sebaliknya. Jadi, pembahasan RUU sangat membutuhkan pemahaman dan persetujuan kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.
“Kita pahami bahwa pembentukan UU itu dibahas, dibicarakan, dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Jadi, kalau DPR sudah sertuju, ternyata pemerintah tidak, tidak jadi UU. Begitu juga sebaliknya. Ini sering terjadi di beberapa UU,” ungkap Djuned lebih lanjut. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pelayanan Publik, Setjen DPR Terus Perbaiki Nilai PMPRB
Redaktur : Tim Redaksi