CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak

Kamis, 07 Maret 2024 – 14:41 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol.Michael Irwan Thamsil. ANTARA/HO-Humas Polda Suluy (1)

jpnn.com, MANADO - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan lelaki berinisial CK (45) terkait pemerasan pada Minggu (3/3), di Kawasan Megamas, Kota Manado.

"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, di Manado, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka

Korban pemerasan diketahui perempuan berinisial FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

"Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban," katanya.

BACA JUGA: Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka lantas memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban.

Tersangka meminta uang sebesar Rp 100 juta, tetapi yang disanggupi korban hanya Rp 25 juta.

BACA JUGA: Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut.

Selain itu, tersangka juga mengancam bakal melakukan unjuk rasa di Polda Sulut terkait kasus itu.

Korban kemudian melaporkan pemerasan dan pengancaman itu kepada polisi.

"Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon," katanya.

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

"Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone, uang tunai Rp 25 juta, dan amplop kecil warna cokelat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 369 KUHP.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler