Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka

Rabu, 06 Maret 2024 – 20:01 WIB
Tersangka IA pelaku pembunuhan berencana. (ANTARA/Edo Purmana/24)

jpnn.com, BATURAJA - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menangkap seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62).

Korban ditemukan tewas di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3).

BACA JUGA: Misteri Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Mulai Terbuka, Anak Korban Jadi Tersangka

"Tersangka ialah IA (25) satu dari tiga orang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu (6/3).

Tersangka yang merupakan warga Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten OKU ini sempat menjadi buruan polisi.

BACA JUGA: Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara

Tersangka melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban bersama dua pelaku lainnya, yaitu MU (62) dan RZ (30) yang tak lain merupakan ayah dan saudaranya sendiri.

Tersangka IA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan di Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan KPR pada Selasa (5/3) siang.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura

"Para tersangka saat ini sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Kapolres mengatakan motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga ini didasari masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban.

Gegara sengketa itu, para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut.

"Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun," ujar AKBP Imam.

Jasad korban ditemukan di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.

"Untuk tersangka MU dan RZ ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi," ujarnya.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler