jpnn.com - BALIKPAPAN – Satu dari dua pelaku penjambretan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan. Dia adalah RA (17) yang masih duduk di bangku SMK di Balikpapan.
Warga Jalan Adil Makmur RT 23 nomor 3, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini diamankan setelah sang korban Lendyelfrida Desianti (27) melapor ke pihak berwajib, Minggu (21/8) lalu.
BACA JUGA: Geger! Rumah Ahok Dikuras Perampok, Harta Miliaran Hilang
Kanit Reskrim Ipda Hadi Purwanto menuturkan, bocah kelahiran Balikpapan 21 Desember 1999 ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dan didakwa melanggar pasal 365 KUHP.
“Yang bersangkutan kami amankan di tempat persembunyiannya, tanpa perlawanan,” jelas Hadi di Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (23/8) kemarin.
BACA JUGA: Anak Hetikus Endang Dijambret Pria Mabuk
Hadi menambahkan, pihaknya belum mendapati adanya catatan hitam pelaku. Untuk itu, peluang bagi bocah tersebut untuk mendapatkan hak diversi kian terbuka lebar.
“Kami akan panggil orang tuanya dulu dan juga pihak korban. Kami akan konfrontasi dulu untuk upaya diversi,” jelasnya.
BACA JUGA: Ngeri Banget! Terlindas Truk, Isi Perut Keluar
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti sebuah tas selempang warna hitam, satu unit HP Oppo dan HP Sony Experia milik korban. RA mengaku hanya diajak oleh AD yang masih buron.
“Saya cuma diajak, Pak, untuk beli giwang (anting) emas,” ujarnya tertunduk malu. Ia mengaku aksi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan olehnya.
RA menambahkan, AD merupakan rekannya yang dikenal di luar lingkungan sekolah. “Saya berperan sebagai joki pak yang eksekusi teman saya (AD),” jelas tambahnya. (frz/rsh/k18/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maybank Bali Marathon Bakal Hebohkan Pulau Dewata
Redaktur : Tim Redaksi