jpnn.com - LUBUKLINGGAU - Seorang bocah cilik di Lubuklingau, Sumatera Selatan terpaksa dihentikan Polwan Satlantas Polres Lubuklinggau, Jumat (16/9).
Selain menyalahi aturan dalam berlalu lintas, si pengendara dihentikan sang Polwan cantik lantaran belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena usianya belia atau belum cukup umur. Meski dengan alasan klasik, pengendara itu harus menerima hukuman.
BACA JUGA: Pemprov Gorontalo Gelar Festival Danau Limboto
Bocah itu diganjar dengan hukuman harus memberi hormat kearah motor dan helm yang diletakan dijok motor pemilik. Hukuman itu berlangsung sekitar beberapa menit dihadapan polwan cantik sebagai efek jera dan selanjutnya diberikan peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat. Jika masih diulang, maka sanksi tilang diberikan.
"Untuk memberikan pembelajaran bagi anak-anak. Kita hanya memberikan sanksi efek jera dengan cara tidak hanya hormat kearah motor, adapula hormat kepada rambu-rambu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasatlantas, AKP Sukiman seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (17/9).
BACA JUGA: APBD-P OKU Disahkan, Wow… Belanja Pegawainya Itu Loh…
Selain itu, langkah yang diambil angota Polwan dilapangan sebagai pembelajaran untuk pengendara lainnya bahwa berkendara itu harus pakai helm, dilengkapi surat menyurat dan sudah cukup umur. "Sebetulnya bukan tindakan, tapi memberikan pelajaran bahwa berkendara itu harus sesuai aturan berlalu lintas," bebernya.
Sukiman mengimbau, agar para orang tua tidak memberikan motor kepada anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara. "Jangan beri kesempatan untuk anaknya berkendara. Kalau berkendara itu harus dilengkapi surat menyurat kendaraan, SIM dan memakai helm," pungkasnya. (wek/ray/jpnn)
BACA JUGA: BPK Ungkap Kerugian Negara dari 440 Kasus Selama Tiga Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! Lokasi Prostitusi yang Dikelola Preman Itu Dibongkar Habis
Redaktur : Tim Redaksi