jpnn.com, PAREPARE - Bebasnya Muhammad Iksan, 16, dari tahanan membuat publik tercengang.
Pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1,6 kg itu tertangkap di Pelabuhan Nusantara, Parepare, medio Februari lalu.
BACA JUGA: Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap
Saat itu Ikhsan membawa 1,6 kg sabu-sabu. Menurut Ikhsan, pemesan barang terlarang itu telah menunggu di pelabuhan.
Ikhsan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pada 25 Mei.
BACA JUGA: Abang Merasa Kenal Duluan tapi Adik yang Menikahi, Cemburu jadi Sadis
Saat itu juga dia menjalani masa tahanan sambil menunggu jadwal persidangan di PN Parepare.
Namun, sejak Kamis (8/6) Iksan dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
BACA JUGA: Merinding! Syaiful Bakar Ibu, Adik, dan Kakeknya
Dia hanya ditahan 15 hari. Perinciannya, tujuh hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama delapan hari.
Tersangka asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), itu dinyatakan bebas demi hukum.
Polres tidak bisa menghadirkan saksi Samsul yang juga ayah kandung tersangka yang mengendalikan peredaran sabu-sabu itu dan Abdullah pemilik sabu.
Padahal, masa penahanan tersangka sudah habis.''Masih P19, belum bisa di-P21,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Reskiana Ramayanti.
Kasatnarkoba Polres Parepare AKP Doni Dunggio menyatakan, seharusnya tersangka disidangkan saja.
''Sambil kami upayakan mencari para pelaku lain yang diduga berada di balik perkara ini,'' ujar Doni. (dan/c4/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Interogasi Kawanan Perampok Sadis, Main Bacok Semua
Redaktur & Reporter : Natalia