Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 10 Juni 2017 – 06:30 WIB
Pelaku penyebar ujaran kebencian di Facebook. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden dan Kapolri akhirnya ditangkap polisi.

Dia adalah Burhanudin, santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jatim.

BACA JUGA: Desak Segera Usut Gubernur Cornelis, Tim Advokasi Bela Ulama Datangi Polda

Penangkapan terhadap pemuda berusia 20 tahun ini, dilakukan setelah tersangka mengunggah sejumlah foto editan Presiden dan Kapolri, yang diberi tulisan bernada ujaran kebencian dan provokatif.

Di hadapan polisi, tersangka pemilik akun Facebook Elluek Nganggeniie ini, mengaku hanya mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook miliknya.

BACA JUGA: Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel

Sementara yang mengedit foto adalah teman tersangka yang kini sedang diburu oleh polisi.

Bahkan, tersangka juga mengakui sebagai salah satu simpatisan ormas FPI, dan pengagum Habib Rizieq.

BACA JUGA: Menghina Kapolri, Karyawan Swasta Ditangkap di Rumahnya

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, penangkapan pelaku ujaran kebencian akan terus dilakukan Polda Jatim.

"Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjaga etika di media sosial," tutur Frans.

Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Analisis Ustaz HNW soal Maraknya Persekusi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler