Pungli Saat Buat Paspor? Laporkan!

Selasa, 18 Oktober 2016 – 10:09 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim mengancam akan memecat petugas yang ketahuan melakukan pungli.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana saat meninjau pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.

Secara formal, Kemenkum HAM tentu tidak membenarkan praktik pungli. Yang ditemukan adalah ulah orang per orang.

BACA JUGA: Beeuh! Empat Bulan Sita 241 HP Napi

''Oknum itu kami ancam pecat,'' ujarnya.

Budi mendatangi kantor imigrasi dalam rangka meninjau peringatan Hari Dharma Karyadhika 2016.

Hari itu petugas di lingkungan Kemenkum HAM wajib mengenakan pakaian adat. Misalnya, yang dilakukan petugas layanan paspor di kantor tersebut

BACA JUGA: PLN Jamin Proyek Listrik Papua Kelar Sebelum PON XX

. Mereka mengenakan pakaian adat Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta beberapa pakaian adat lainnya.

Menurut Budi, pakaian adat itu memberikan kesan berbeda.

Pemohon paspor sedikit terhibur dengan ragam busana yang dikenakan. Kejenuhan menunggu layanan paspor pun terobati.

''Ditambah terobosan yang disajikan untuk pemohon paspor kategori lanjut usia,'' katanya.

Terobosan anyar itu bernama Empati. Sistemnya jemput bola. Pemohon mendelegasikan keluarga untuk mendaftar ke kantor imigrasi.

BACA JUGA: Selfie di Jembatan Kereta, Wahyuni Tewas Tersambar KA

Selanjutnya, petugas imigrasi datang ke rumah untuk meminta kelengkapan data, termasuk foto.

Pembayaran paspor juga bisa dititipkan kepada petugas. Setelah paspor selesai, petugas akan mengantar ke rumah.

Layanan itu disediakan untuk pemohon lanjut usia. Biasanya mereka yang hendak melaksanakan umrah.

Usia mereka di atas 50 tahun. Budi mengatakan iba dengan pemohon yang sudah menapaki usia tersebut. Mereka capek dalam perjalanan dan harus duduk di ruang tunggu.

''Layanan ini sangat tepat untuk mereka,'' ungkapnya.

Budi juga menegaskan, pemohon tidak diperkenankan memberikan imbalan apa pun kepada petugas.

Tindakan tersebut sama artinya dengan pungli yang dilarang presiden.

Petugas yang menerima akan ditindak. Begitu juga pemohon yang memberikan uang.

Karena itu, Budi meminta masyarakat tidak menjadi pemicu pungli. Kasus yang sering ditemui, petugas tidak meminta uang kepada masyarakat.

Namun, masyarakat yang menyodorkan uang dengan alasan ucapan terima kasih. Tindakan itu tidak diperkenankan.

 ''Apa yang dilakukan petugas adalah kewajiban yang harus dijalani,'' ungkap Budi.(riq/c15/dos/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Kebumen Sempat Terjaring OTT KPK, Beginilah Ceritanya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler