jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan.
Kurir ini melakukan penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA: Yusril dan Zikri Nekat Simpan Paket Sabu di Badan dengan Cara Ekstrem
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan tersangka berinisial MH membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Aceh ke Medan.
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di mobil, tepatnya di tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi," kata Kombes Riko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).
Menurut dia, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka MJ dan IS pada 10 April 2021 di Padangsidimpuan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di Kota Medan, 19 April 2021.
BACA JUGA: Napi Perkara Narkoba di Rutan Putussibau Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai, 28 April 2021.
Tersangka MH, ujar Riko, mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.
"Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram," kata Kombes Riko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sampai saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy