jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Tono (22), Ariansyah (26), dua pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan (Curas) Jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Tanjungpinang, pada Rabu, (18/3).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudiawan, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua begundal jalanan tersebut.
BACA JUGA: Cara Kurir Kelabuhi Petugas Saat Selundupkan Sabu Senilai Rp 1,5 M
"Kami mendapat informasi jika pelaku tinggal di Tanjung Sebauk. Lalu kami lakukan pengintaian," ujar Agung.
Dikatakan Agung, setelah melakukan pengintaian. Pihaknya melihat orang sesuai dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dari masyarakat.
BACA JUGA: Komplotan Gendam Beraksi, Rp 23 Juta Raib
"Kami pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Tono yang pada saat itu sedang berjalan kaki," kata Agung.
Setelah menangkap Tono, tambah Agung, pihaknya juga langsung berhasil mengamankan Ariansyah, yang pada saat itu juga sedang berada di Tanjung Sebauk.
BACA JUGA: Dulu Curi Motor, Kini Jadi Penadah
"Ariansyah ini, pada saat akan di tangkap mau mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut. Tapi berhasil kami amankan," tambah Agung.
Dijelaskannya, sebelum menangkap kedua pelaku tersebut. Pihaknya telah mengamankan penadah barang hasil jambret kedua pelaku yakni Andika (29), pada Selasa (17/3) lalu.
"Dari tangan penadah ini, kami dapatkan beberapa barang bukti yang dijual pelaku kepadanya yakni, Ponsel merk Oppo," jelas Agung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Dan diancam penjara tujuh tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur.(Cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Duit untuk Biaya Ibunya yang Sakit, Tanam Ganja
Redaktur : Tim Redaksi