jpnn.com - TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore pukul 15.00 Wita. Pria berusia 25 tahun itu diseret ke meja hijau karena kedapatan mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara yang berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Pemilu, dan meminta hakim menghukum Alfian 4 bulan penjara. Hal yang meringankan, di antaranya terdakwa tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Komnas HAM Desak Polri Segera Tangkap Pemerkosa Siswi MTs
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas JPU.
Di persidangan, Alfian meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.
BACA JUGA: Komplotan Pelaku Curanmor di Bulungan Ditangkap
"Saya minta keringanan dan telah menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan saya lagi,” ujar Alfian.
Sidang dilanjutkan Senin (28/4), pekan depan, dengan agenda penyampaian putusan.(ule)
BACA JUGA: Beritakan Dugaan Penyuapan, Kantor Radar Bromo Didemo Komisioner KPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Korban Rabies di Padang Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi