Coblosan Kisruh, Ingatkan PPLN di Hongkong Bisa Dipidanakan

Selasa, 08 Juli 2014 – 00:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai kisruh pemungutan suara pemilu presiden di Hongkong, Minggu (6/7) bisa berujung pada pelanggaran hukum yang menyeret penyelenggaranya. Sebab, jika benar ada upaya menghilangkan hak pilih warga negara Indonesia (WNI) maka hal itu bisa dipidanakan.

Ray mengatakan, golpur berbeda dengan warga yang tidak memilih karena ada rekayasa untuk membuatnya tidak bisa memilih alias golput by design. "Tapi kalau model yang kemarin (di Hongkong), itu dapat masuk kategori suara yang dihilangkan. Kalau masuk kategori suara yang dihilangkan, artinya itu bersifat pidana," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/7) malam.

BACA JUGA: KPU Tegaskan Coblosan Pilpres di Luar Negeri Sukses

Sedangkan  anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, ada indikasi penyelenggara pemilu untuk WNI yang digelar di Victoria Park itu memang abai dan tak siap. Akibatnya, kata Rieke yang dikenal gigih menyuarakan hak-hak pekerja itu, para TKI kehilangan hak politik.

Rieke mengatakan, demokrasi lima tahunan itu selayaknya direalisasikan sebaik mungkin. “Kita tetap merindukan pemilu yang tidak saja demokratis, tapi juga bersih dan bebas kecurangan,” ucap Rieke.(ara/jpnn)

BACA JUGA: RUU MD3 Bakal Pangkas Kewenangan DPR Urus Proyek

BACA JUGA: Pembiaran Kecurangan Bisa Picu Kemarahan Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler