RUU MD3 Bakal Pangkas Kewenangan DPR Urus Proyek

Senin, 07 Juli 2014 – 21:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Fahri Hamzah menyatakan tentang perlunya membatasi para wakil rakyat agar mengurusi proyek di internal di Sekretariat Jenderal DPR RI. Karenanya, UU MD3 yang baru nanti akan melarang para anggota DPR mengurus proyek.

"Dalam MD3 kita bubarkan BURT (Badan Urusan Rumah Tangga). Jadi nanti anggota tidak boleh lagi terlibat mengurusi belanja baik yang kecil maupun besar," kata Fahri di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (7/7).

BACA JUGA: Pembiaran Kecurangan Bisa Picu Kemarahan Rakyat

Karenanya, lanjut Wakil Sekjen PKS itu, publik sebaiknya mengetahui bahwa dalam RUU MD3 yang tengah dibahaw terdapat banyak terobosan yang dilakukan dewan. Termasuk di antaranya menghapus status permanen bagi anggota Badan Anggaran DPR.

"Misal Banggar tidak ada lagi permanen, nanti Pansus Anggaran saja, sehingga tidak permanen. Soal status ini juga akan divoting nanti malam," jelasnya.

BACA JUGA: MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres

Ditegaskannya, Banggar dan Baleg selama ini justru mengurus tugas-tugas intelektual seperti penelaahan dan penelitian. “Itu bukan tugas anggota. Sekarang itu diserahkan ke dapurnya, sistem pendukung," jelasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Pemilih di Hongkong Melonjak 400 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Unhas Anggap Indonesia Mirip Angkot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler