MK Ubah Cara Sidangkan Sengketa Pilpres

Senin, 07 Juli 2014 – 19:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan penanganan sengketa pemilu presiden (Pilpers) di lembaga yang dia pimpin berbeda dengan penanganan sengketa pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Hamdan usai menghadiri rapat konsultasi para pimpinan lembaga tinggi negara di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (7/7).

BACA JUGA: Pemilih di Hongkong Melonjak 400 Persen

Dikatakan Hamdan, MK telah mengubah teknis beracara di MK untuk menangani sengketa Pileg. Begitu pun, juga ada perubahan beracara menangani sengketa pilpres. Namun, katanya, perubahan tidak banyak.

"Tidak ada persiapan masif seperti menghadapi sengketa pileg. Ada beberapa perbaikan teknis beracara MK mengantisipasi pilpres," kata Hamdan.

BACA JUGA: Profesor Unhas Anggap Indonesia Mirip Angkot

Perbedaan beracara dalam menangani sengketa pileg dengan pilpres di antaranya dengan meniadakan sidang panel. Sehingga, begitu ada sengketa pilpres langsung disidang pleno.

"Hanya penyesuaian beberapa aturan pileg kita sesuaikan. Terkait dengan teknis pengajuan permohonan, tidak ada subtansi," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Penggunaan Lokasi TPS Dibatasi Pemicu Kisruh di Hongkong

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumor KPU Berpihak Sudah Merebak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler