Cocokkan dengan Sadapan, KPK Ambil Sampel Suara Dewie Limpo

Selasa, 27 Oktober 2015 – 16:58 WIB
Dewie Yasin Limpo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali memanggil anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (DYL), Selasa (27/10), hari ini. Tersangka kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro itu diminta datang bukan untuk menjalani pemeriksaan.

"DYL, kita panggil hari ini bukan untuk diperiksa tapi untuk pengambilan sampel suara dan foto," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyu Andriyati melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Temukan Kapal Tiongkok Kandas di Kepulauan Riau, Menteri Susi: Hayooo, Mau Curi Ikan Ya?

Yuyu tidak menjelaskan untuk keperluan apa contoh suara Dewie diambil. Namun diduga langkah itu dilakukan untuk mencocokkan suara Dewie dengan rekaman hasil sadapan yang dimiliki KPK.

KPK hari ini juga memeriksa dua orang tersangka dalam kasus yang sama dengan Dewie. Mereka adalah asisten Dewie, Rinelda Bandaso (RB) dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii (IR).

BACA JUGA: Menko Rizal Larang Tenggelamin Kapal, Begini Reaksi Menteri Susi

"RB dan IR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Selasa 20 Oktober 2015 pekan lalu. Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni Dewie Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adii, Setiadi Jusuf dan rekannya Harry, Devianto serta seorang driver mobil rental.

BACA JUGA: Mahasiswa Unika Atma Jaya Tewas Saat Bela Negara, Polda: Kami akan ke Sana

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Sementara Harry diserahkan ke Polda Metro Jaya lantaran positif narkoba dan Devianto serta driver mobil dibebaskan.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saking Geramnya, Kapolda Metro Dorong Paedofil Dimatiin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler