Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres

Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsiPasalnya, sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifkan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai gubernur Kepri.

"Sampai saat ini kita masih menunggu Keppresnya

BACA JUGA: Tanpa Bibit-Chandra, KPK Kurang Sempurna

Belum diteken (Presiden)
Jadi kita belum bisa mengeksekusi untuk mengangkat Wagubnya (sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri)," ujar Gamawan ketika ditemui usai salat Jumat di Kemendari, Jumat (4/6).

Ditegaskannya, pihaknya sudah sekitar dua pekan lalu mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah karena berstatus terdakwa

BACA JUGA: Chandra Siap Tangkis Dakwaan

"Surat usulannya sudah sampai
Tetapi kita menunggu Keppresnya," tandas Gamawan.

Seperti diketahui, pada pekan ketiga bulan lalu Mendagri telah mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Bidik Grup Bakrie

Pengusulan dilakukan setelah Mendagri menerima surat penetapan dari pengadilan bahwa Ismeth sudah menjadi terdawka, beserta register perkaranya.

Sejak awal Mei lalu, Ismeth telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita BatamJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena menyetujui penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negaraBerdasarkan bukti register perkara, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

Namun Gamawan mengaku belum dapat memastikan kapan Keppres penonaktifan Ismeth akan diterbitkanMantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, jika Keppres sudah terbit maka akan segera dieksekusi.

Gamawan justru menegaskan, yang penting saat ini jalannya pemerintahan di Kepri tidak terganggu dan Pilkada berlangsung baik"Saya kemarin memantau PilkadanyaDan sejauh ini kondisinya kondusif," tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler