JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh pengadilanNamun Jasin juga menegaskan, KPK tetap akan bekerja seperti biasa karena memang bukan pihak yang berperkara
BACA JUGA: Chandra Siap Tangkis Dakwaan
Kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6), Jasin mengungkapkan, jika sampai penolakan SKPP dieksekusi dan Bibit-Chandra harus disidangkan ke pengadilan maka kinerja KPK akan terganggu
BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Bidik Grup Bakrie
"Kalau pimpinan lebih lengkap, untuk kebijakan strategis tentu lebih sempurna
BACA JUGA: Ketua MA Sarankan Deponering untuk Bibit-Chandra
Staf fungsional yang ada sudah terlatih dan akan memberi dukungan maksimal," tegasnya.Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK juga akan tetap konsisten menjalankan kewajibannya sebagai pemberantas korupsi, termasuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank Century
"Pengusutan Century masih berlangsung, koordinasi dengan kepolisan dan kejaksaan untuk tukar menukar info juga berjalan karena pidana dalam kasus Century tidak korupsi saja," tukasnya(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Sudah Duga Kunjungan Obama Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi