CORE Minta BI Teliti Risiko Sebelum Keluarkan Mata Uang Digital

Jumat, 28 Mei 2021 – 11:50 WIB
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menyebut Bank Indonesia harus memetakan potensi risiko sebelum mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Ilustrasi: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menyebut Bank Indonesia harus memetakan potensi risiko sebelum mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

“Seberapa besar risiko yang ada di balik transaksi mata uang digital ini, karena saya yakin masyarakat masih awam betul soal mata uang digital ini,” kata Yusuf di Jakarta, Jumat (28/5).

BACA JUGA: Bank Indonesia Akan Terbitkan Mata Uang Digital, Kapan?

Menurutnya, meski risiko mata uang digital masih abu-abu pertimbangan tersebut harus dikaji secara mendalam.

Namun, Yusuf menilai bank sentral harus mempertimbangkan risiko yang akan ditimbulkan dari infrastruktur teknologi digital.

BACA JUGA: Kunci Rupiah Perkasa di Klasemen Mata Uang Dunia

“Risiko apa yang bisa didapat ketika suatu jaringan digital di suatu daerah padam, apakah nanti nilai transaksinya hilang atau bagaimana ini yang harus dipersiapkan,” ungkap Yusuf.

Selain itu, dia menyarankan BI memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator telekomunikasi guna memastikan pemerataan infrastruktur teknologi digital.

BACA JUGA: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

BI juga perlu berkoordinasi dengan industri keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan mata uang digital dan Kementerian Keuangan terkait penerapan uang digital.

“Terkait kesiapan mereka dalam melakukan pengawasan apakah ada regulasi yang perlu ditambahkan, itu yg perlu didiskusikan dengan OJK,” tutur Yusuf.

Literasi Keuangan Masyarakat

Yusuf membeberkan berdasarkan survei OJK pada 2019 indeks literasi keuangan Indonesia baru mencapai 38,03 persen.

Hal itu, menurutnya harus menjadi pertimbangan BI dalam menerapkan CBDC.

“Meskipun regulasinya sudah matang kemudian infrastrukur sudah disiapkan, tetapi ketika literasi masyarakat terhadap produk keuangan dalam hal ini currency digitalnya masih kurang, ini menjadi pekerjaan rumah berikutnya,” jelas dia.

Kendati demikian, CORE menyambut baik rencana BI untuk menerapkan uang digital karena keuangan digital sudah banyak diterapkan dalam transaksi pembayaran ataupun investasi.

“Ini suatu hal yg sulit dihindari, cepat atau lambat Indonesia akan berada dalam penggunaan mata uang digital. Jadi BI sudah mengambil ancang ancang untuk mempersiapkan mata uang digital,” ujarnya.

Adapun Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan akan mengeluarkan mata uang digital dan pihaknya mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana tersebut.

Pertama, mata uang digital merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan melalui UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

Kedua, mata uang digital akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

"Pertimbangan ketiga ialah teknologi yang akan digunakan dengan melihat teknologi atau platform yang digunakan oleh negara lain," ujar Perry Warjiyo. (jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler