JAKARTA - Jaksa senior Cirus Sinaga yang terseret kasus Gayus Tambunan, akhirnya diganjar lima tahun penjaraCirus dinyatakan terbukti didakwa merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dalam perkara mafia pajak Gayus Tambunan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Albertina Ho, menyatakan bahwa Cirus secara sah bersalah merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Gayus Tambunan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Pasca Insiden Ontel, Paspampres Dievaluasi
Pasalnya, Cirus selaku jaksa peneliti yang menangani pelimpahan berkas dari kepolisian, justru menghilangkan sangkaan pasal korupsi atas Gayus Tambunan."Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10).
Cirus yang semakin terlihat kurus, hanya terdiam saat mendengar putusan
BACA JUGA: Kapolri: Puncak Jaya Status Siaga
Selain itu, Cirus sebagai penegak hukum juga telah membuat cemar citra lembaga penegak hukum."Terdakwa seharusnya menjadi contoh dan teladan namun, terdakwa telah melakukan yang sebaliknya sehingga merusak citra kejaksaan," sebut majelis.
Meski demikian ada pula hal yang meringangkan, yakni karena Cirus belum pernah dihukum dan dalam kondisi sakit
Hukuman atas jaksa kelahiran Tanjung Morawa, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Nazaruddin Fokus Gugat Praperadilan KPK
Sebelumnya, JPU meminta hakim mengganjar Cirus dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta.Atas putusan itu, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada Cirus ataupun tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap(ara/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hummer Dibeli Malinda Khusus untuk Andhika
Redaktur : Tim Redaksi