Nazaruddin Fokus Gugat Praperadilan KPK

Selasa, 25 Oktober 2011 – 06:16 WIB

JAKARTA - Berkali-kali mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufendu mangkir dari persidangan membuat Muhammad Nazaruddin patah arangMelalui pengacaranya, Afrian Bondjol, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu mencabut gugatan praperadilan untuk Manufendu dan mengajukan gugatan praperadilan baru dengan fokus gugatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Hummer Dibeli Malinda Khusus untuk Andhika


     
"Kami ingin agar putusan praperadilan ini cepat
Jangan sampai karena menunggu orang tidak pernah datang-datang, akhirnya malah merugikan kami," kata Afrian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10).
     
Afrian mengaku tidak tahu mengapa Manufendu tidak pernah hadir dalam sidang

BACA JUGA: Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara

Padahal, dia sudah tidak lagi bertugas sebagai duta besar dan diduga posisinya berada di Jakarta
"Saya tidak tahu

BACA JUGA: Inggrid Kansil Dorong Muatan Lokal di Kurikulum Sekolah

Buktinya, pengadilan saja tidak pernah bisa menghadirkan dia," katanya.
     
Namun, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar kemarin, baik kubu KPK maupun Afrian tidak siapPihak KPK yang diwakili biro hukum Rasamala Aritonang tidak membawa surat kuasa atas gugatan baru itu, begitu juga AfrianAkhirnya, hakim memutuskan menunda sidang pada Senin (31/10) pekan depan.
     
Di permohonan praperadilan yang baru ini, kata Afrian, pihaknya masih mengajukan tuntutan yang samaYakni, pengembalian sejumlah barang-barang miliknya yang disita KPK seperti flash disk dan tas kecil miliknya, dan menuding bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut menyalahi KUHAP
     
Alasannya, penyitaan dilakukan tidak di depan Nazaruddin yang merupakan tersangkaSelain itu, sebelum menyita alat-alat elektronik miliknya, KPK tidak melakukan digital forensic.
     
Terpisah, upaya tim Nazaruddin untuk balik menyerang KPK tampaknya bakal sia-siaSebab, instansi yang dipimpin oleh Busyro Muqaddas itu tidak takut menghadapi gugatan pra peradilan tersebutMereka mengaku siap menghadapi tuntutan itu"Terserah Nazaruddin, itu haknya sebagai warga negara," ujar Jubir KPK Johan Budi.
     
Tidak hanya itu, apapun usaha Nazaruddin untuk "mengganggu" KPK tidak akan berpengaruh terhadap upaya penyelesaian kasusSemuanya tetap berjalan sebagaimana mestinyaTermasuk segera menuntaskan pemberkasan"Sudah mau selesaiNovember akan naik ke penuntutan," tandasnya.
     
Disinggung apakah akan memanggil saksi-saksi lagi, Johan tidak tahu pastiDia hanya menyebut jika saat ini sudah mencapai final dan bisa segera dilakukan penuntutan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ituTermasuk ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah yang pernah Nazaruddin terlibat"Belum ada jadwal pemeriksaan untuk Jafar Hafsah," tuturnya

Lepas dari apakah pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan atau tidak, Johan mengatakan jika memeriksa seseorang tidak bisa berdasar dari pengakuan seseorang sajaNamun, lebih pada tersedianya bukti dan informasi kongkrit(aga/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pemda Perketat Mutasi Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler