COVID-19 Makin Ganas, BKN Keluarkan Aturan Baru untuk PNS

Sabtu, 12 September 2020 – 20:12 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru bagi PNS, menyusul kasus COVID-19 yang makin ganas. Aturan kali ini jauh lebih detail dibandingkan sebelumnya.

"Melihat kondisi sekarang yang makin banyak kasus COVID-19, BKN menerbitkan aturan baru (SE Kepala  BKN Nomor 20/SE/IX/2020) terkait jam kerja PNS," Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Sabtu (12/9).

BACA JUGA: BKN Pastikan Peserta CPNS 2019 Positif COVID-19 Tidak Digugurkan

Dalam Surat Edaran (SE) Kepala  BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal:

Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen. 

BACA JUGA: Informasi Penting dari BKN untuk Guru Honorer Peserta Seleksi CPNS

Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.

Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.

BACA JUGA: Oalah, Gubernur Anies Baru Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setelah Umumkan Rencana PSBB

Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen.

Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak  10 persen.

"Keterwakilan pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan antara lain domisili pegawai, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja," tuturnya.

SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsinyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumunan banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melalui media telekonferensi.

Jika tidak memungkinkan untuk dialihkan, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Kegiatan rapat internal dilaksanakan dengan media telekonferensi dan  kolaborasi  secara  daring. 

Selain itu, SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tersebut juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri agar dilaksanakan lebih selektif dan penuh kehati-hatian dengan memerhatikan tingkat urgensi/kepentingannya dan dibuktikan dengan surat tugas dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Juga melampirkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test.

"Penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan pada daerah risiko tinggi penyebaran COVID-19 agar ditunda dan dijadwalkan ulang," pungkasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler