Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Baru tentang PTM Terbatas

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:57 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang PTM Terbatas. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, pihaknya memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. 

BACA JUGA: Wagub DKI Ungkap Alasan Tak Bisa Menyetop PTM di Jakarta, Sebut Pemerintah Pusat

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2). 

BACA JUGA: Organisasi Guru: Gubernur Banten Berani Menghentikan PTM 100 Persen, Anies Baswedan kok Enggak?

Penekanan ada pada kata 'dapat', lanjut Surharti, artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Dia menambahkan, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveillance, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 5 Menteri.

BACA JUGA: Gus Baha Puji Gaya Ganjar Mengartikan Bismillah Ala Kitab Kuning

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar bisa diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler