COVID-19 Mengganas, Pemda Diminta Tegas Melaksanakan Instruksi Mendagri

Minggu, 20 Juni 2021 – 13:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: dok Luqman Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengimbau seluruh daerah benar-benar melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13/2021.

Instruksi Mendagri ini tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: 3 Lembaga ini Dorong Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Begini Alasannya

Mendagri diketahui menerbitkan instruksi tersebut menyusul merebaknya penyebaran COVID-19.

"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Luqman dalam keterangannya, Minggu (20/6).

BACA JUGA: Penjelasan Penting Kenapa Pertanyaan Pilih Pancasila atau Al-Quran Muncul

Dia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan.

Karena itu, dia menilai instruksi yang ditandantangani mendagri penting disertai sanksi tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.

BACA JUGA: Masyarakat Poso dan Sebagian Sigi Hidup Dalam Kecemasan dan Ketakutan

Menurut Luqman, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.

"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti Covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng).

Perpanjangan dilakukan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 15 Juni 2021.

Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus Covid-19.

Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke lima kali.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta setiap Bupati dan Wali Kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan.

Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien Covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.

Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi.

Antara lain, dengan pelibatan Dinas Pendidikan terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang PPKM berskala mikro, 15-28 Juni.

Salah satu instruksinya, sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.

Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksi lain, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.

Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Lalu, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.

Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.

Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.

Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler