jpnn.com, KARAWANG - Tim dari Polres Karawang, Jawa Barat bakal melakukan penyekatan di sembilan titik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Langkah penyekatan itu bakal dilakukan lantaran penularan Covid-19 kian mengganas.
BACA JUGA: Prof Wiku Adisasmito Bagikan Tips Mengenali Gejala Covid-19 Ini
"Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2).
Penyekatan akses jalan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Oktavianus Memburu dan Tabrak Penjambret, Irjen Iqbal Memuji
"Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB," tutur AKP Habibi.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM Level 2.
BACA JUGA: Anak Buah AHY Komentari Kerumunan saat Kunjungan Jokowi dan Luhut ke Sumut, Jleb
Guna mencegah penyebaran corona terutama varian Omicron, kepolisian setempat perlu mengambil langkah-langkah khusus.
"Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian," sebutnya.
Sembilan titik yang akan ditutup Polres Karawang di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, "Traffic Light" RMK, dan "Traffic Light" DPRD. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam