Cowok Cewek Ini Kejam, Bunuh Kakek Dipicu Urusan Warisan

Minggu, 22 Oktober 2017 – 00:05 WIB
Kopriyadi dan Asmara, warga Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus polisi. FOTO: ZULKARNAIN/SUMATERA EKSPRES

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi berhasil meringkus Kopriyadi (25) dan Asmara (19) warga Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, yang sempat buron dua hari.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Maskun (58), kakeknya sendiri. Pemicunya, dendam masalah utang piutang dan warisan.

BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Ulang Tersangka Pemalsuan Surat Presdir

Penangkapan itu berlangsung Jumat (20/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu rompok yang cukup terpencil di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Sumsel.

Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga mengenai penemuan jenazah Maskun (58) di kebun karetnya sendiri, dengan nomor laporan No : LP/ B-30/ X / 2017/ Sumsel/ ResMura/ Sek.Terawas, tgl 19 Oktober 2017.

BACA JUGA: Cekcok di Facebook, ABG Ditusuk

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Hasilnya, disimpulkan jenazah itu korban pembunuhan, karena terdapat bekas jeratan di leher korban.

Dalam pengembangan kasus, sejumlah indikasi pelaku pembunuhan mengarah ke Kopriyadi dan Asmara, yang sebelumnya sempat bertengkar hebat dengan korban mengenai utang piutang dan harta warisan.

BACA JUGA: Tepergok Tiduri Istri Orang, Mau Kabur Masih Telanjang

Polisi bersama keluarga korban melacak keberadaan Kopriyadi dan Asmara yang sudah beberapa hari menghilang pascapenemuan jenazah korban.

Kapolres Mura AKBP Pambudi langsung mengintruksikan anggota Reskrim Mura untuk ikut bergabung dengan anggota Polsek melakukan pencarian.

Setelah dua hari melakukan pencarian, keduanya diketahui bersembunyi di dalam rompok yang cukup terpencil dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Keduanya langsung diamankan ke Polsek STL Ulu Terawas dan dibawa Kepolres Mura untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita periksa mereka mengaku sudah bersama-sama merencanakan pembunuhan itu. Motif pembunuhan, itu dendam dan sakit hati," kata Kapolres Mura.

Keduanya langsung dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun pidana. Dari pengakuan tersangka yang merupakan Pasutri ini ke pihak penyidik, mereka nekat menghabisi kakek mereka sendiri karena sakit hati.

Sebelumnya, pelaku merasa dendam dan sakit hati karena korban pernah bertengkar dengan ibu pelaku, Tasuma, yang tidak lain anak korban.

Pertengkaran terjadi karena korban merasa tidak senang ditagih hutang oleh anaknya sendiri (ibu pelaku). Dan korban mengungkit harta warisan berupa kebun yang telah diberikannya ke Tasuma.

Selang beberapa hari pertengkaran itu, Kopriyadi dan Asmara merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Saat korban tengah menyadap karet di kebunnya, kedua pelaku beraksi. "Aku jiret pake tali rotan sampe mati, sudah itu kami seret ke jurang di dekat kebun," kata Kopriyadi ke penyidik. (cj13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Sibuk Baca SMS, Tabrak Ibu dan Anak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler