CPNS 2018: Kuota Cumlaude per Daerah Maksimal 5 Persen

Sabtu, 15 September 2018 – 00:32 WIB
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NGAWI - Sempat tersiar kabar pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka pada 19 September mendatang. Hanya saja, belum ada kepastian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa tanggal tersebut pendaftaran dimulai.

‘’Dari BKN belum memastikan tanggalnya. Karena masih menunggu entri formasi instansi se-Indonesia selesai,’’ kata Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPP Ngawi, Jatim, Hari Wahono.

BACA JUGA: 350 Lebih Honorer K2 Semua Kelahiran 1973

Dua hari lalu Hari mewakili BKPP Ngawi untuk mengikuti rapat rekonsiliasi data kepegawaian wilayah kerja kantor regional II BKN Surabaya di Sidoarjo, Jatim. Dalam rapat yang dihadiri langsung Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu hanya menjelaskan sistem ujian yang akan digunakan dalam penerimaan CPNS 2018.

Di mana, baik ujian kompetensi dasar maupun kompetensi bidang sama-sama menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

BACA JUGA: Honorer K2 Akan Gelar Aksi Serentak di Seluruh Daerah

Sedangkan untuk tanggal pelaksanaan pendaftaran CPNS, Hari mengaku belum disampaikan pastinya kapan. Yang jelas, untuk pendaftaran CPNS bakal digelar secara serentak se-Indonesia jika seluruh entri formasi setiap instansi selesai. Jika semisal masih ada satu saja daerah yang belum selesai, maka dipastikan pendaftaran CPNS belum dibuka.

Saat ini semua daerah memang sudah mendapatkan ketetapan formasi penerimaan CPNS. Dari formasi tersebut nantinya akan dientri ke Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN. Bila proses tersebut sudah dilakukan oleh seluruh instansi, pendaftaran baru bisa dibuka. Mengenai lama tidaknya, Hari mengaku belum bisa memastikan.

BACA JUGA: ADKASI Ajak Honorer K2 Mengawal Pembahasan Revisi UU ASN

‘’Karena bukan masalah lama atau tidak, tapi saat ini masih ada beberapa daerah yang penetapan formasinya masih keliru. Dan, itu harus dibetulkan dulu,’’ paparnya.

Misalnya penetapan formasi CPNS di daerah A dengan jumlah 100 kursi. Namun, seharusnya di daerah tersebut formasinya sejumlah 110 kursi. Permasalahan seperti itu harus dibetulkan dulu di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Sehingga saat dilakukan entri formasi tidak keliru. ‘’Kalau nanti sampai salah entri, juga nggak bisa diumumkan (waktu pendaftaran),’’ jelasnya.

Selain sistem ujian dan waktu pelaksanaan, Hari juga menjelaskan mengenai penetapan formasi khusus. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36/2018, ada tiga formasi khusus yang disediakan. Pertama untuk eks tenaga honorer kategori dua (K2), cumlaude, dan disabilitas. Mengenai ketentuannya juga sudah diatur lengkap dalam Permen PAN-RB tersebut.

BACA JUGA: Lihat tuh, Pimpinan Honorer K2 Bertemu Prabowo Subianto

Mengenai jumlahnya, kuota khusus Ngawi yang diberikan untuk eks tenaga honorer K2 ada sebanyak 34 kursi. Sedangkan untuk cumlaude dan juga disabilitas sampai saat ini belum bisa diketahui. Dalam Permen PAN-RB disebutkan untuk kuota khusus camlaude maksimal setiap daerah diberikan jatah 5 persen. Sedangkan untuk kuota khusus disabilitas maksimal 1 persen.

‘’Belum tahu, nanti sesuai dengan persetujuan bupati, berapa jumlah yang diberikan untuk kedua formasi itu,’’ jelasnya. (tif/c1/rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hasil Pertemuan ADKASI dan MenPAN-RB terkait Honorer K2


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler