“Kita bukan tidak menindaklanjutiPrinsipnya kita memonitor perkembangan kasus aliran dana BI yang masih disidangkan,” tegas Hendarman di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10).
Bentuk pemantauan itu, lanjut Hendarman yakni menyangkut kode etik kejaksaan atau PNS
BACA JUGA: Operasi Ketupat Jaring 295 ribu Pelanggar
“Jajaran pengawas yang akan menindaklanjuti dan kita juga memantau berita di surat kabar, 'kan ada orang kita juga di KPKBACA JUGA: SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
karena tidak ada yang menyebutkan nama jaksa,” tambahnya.Lebih lanjut dikatakan mantan Jampidsus ini, jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi dan ada nama jaksa yang disebut maka hal tersebut menjadi kewenangan KPK
BACA JUGA: Istana Pastikan Bagir Pensiun
Tentu itu tindak pidana, tapi itu ruang lingkup KPK,” ujarnya.Soal permintaan gelar perkara kasus BLBI oleh KPK, Hendarman menjelaskan kejagung sudah mengirimkan surat balasan dan pihak Kejagung juga akan membentuk tim dalam gelar perkara bersama dengan KPK“Sudah kita kirim data-datanya ke KPK tanggal 9 Oktober kemarinKita sudah menyiapkan tim untuk kasus BLBI yang ditangani kejagung,” imbuhnya.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAD Pamer Panser Buatan Pindad
Redaktur : Tim Redaksi